(SPN News) Cikarang, 27 Juli 2017 Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.644-Yanbangsos/2017 tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi/Garmen di Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2017 tertanggal 24 Juli 2017 secara resmi ketentuan ini berlaku.

SK Gubernur ini terus terang menohok bagi buruh terutama buruh industri pakaian jadi/garmen yang mana di sektor inilah mayoritas anggota SPN berada. Oleh karena itu Ketua DPC SPN Kabupaten Bekasi bung Joko Sugimin dalam kesempatan wawancara menyampaikan, “DPC SPN Kabupaten Bekasi ikut prihatin dan berduka cita dengan keluarnya SK Gubernur ini, sekarang baru muncul di Kabupaten Purwakarta dan tidak menutup kemungkinan muncul juga di tiga Kabupaten/Kota yang lainnya sesuai dengan rumor yang kita dengar. Ini harus menjadi keprihatinan bersama, karena mayoritas anggota SPN berada di sektor ini. Dan sesuai dengan rumor yang kita dengar bahwa pemerintah sedang mempersiapkan aturan pelaksanaan Upah Padat Karya ini maka tidak menutup kemungkinan akan merembet ke semua daerah di Indonesia. Tentu saja ini kalau dibiarkan akan membuat kekecewaan dan memunculkan ketidak percayaan anggota kepada serikat pekerja umumnya dan khususnya kepada SPN. Oleh karena itu perlu langkah nyata dalam melakukan perlawanan terhadap Upah ini karena aksi demonstrasi selama ini terbukti tidak terlalu efektif, perlu dilakukan langkah-langkah gugatan hukum. Mengenai isu ada keterlibatan oknum SP/SB dalam penentuan Upah ini maka DPC SPN Kabupaten Bekasi berharap agar DPD SPN Provinsi Jawa Barat maupun DPP SPN segera memberikan klarifikasi, agar situasi ini tidak semakin keruh. Oleh karena itu upaya perlawanan harus terus dilakukan dan kami DPC SPN Kabupaten Bekasi mendukung agar DPD SPN Provinsi Jawa Barat maupun DPP SPN segera melakukan langkah-langkah strategis guna menyelamatkan kepetingan puluhan ribu bahkan ratusan ribu anggota SPN yaitu kepentingan untuk mendapatkan upah layak” demikian sikap tegas bung Joko Sugimin selaku Ketua DPC SPN Kabupaten Bekasi.

Baca juga:  UMK KABUPATEN KUNINGAN 2018 MENGIKUTI SURAT EDARAN MENTERI TENAGA KERJA

Shanto Jabar 6/Coed