Foto Istimewa

Giri Pamungkas buruh asal Karawang yang curhat diputus hubungan kerja (di-PHK) setelah mengalami kecelakaan kerja memutuskan menolak tawaran kembali bekerja yang diusulkan perusahaan PT Hasil Raya Industri (HRI)

(SPNEWS) Karawang, Giri Pamungkas buruh asal Karawang yang curhat diputus hubungan kerja (di-PHK) setelah mengalami kecelakaan kerja memutuskan menolak tawaran kembali bekerja yang diusulkan perusahaan PT Hasil Raya Industri (HRI).

Giri berkata, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika Giri ingin kembali bekerja di PT HRI. Perusahaan memintanya mengklarifikasi pernyataan soal PHK sepihak dan penindasan yang beredar di media sosial. Menurut Giri, dirinya keberatan memenuhi syarat tersebut.

Pertemuan dengan PT HRI beberapa waktu lalu, menurut Giri tidak menunjukkan itikad baik dari perusahaan. Sebab, ia diminta menandatangani pernyataan klarifikasi pemberitaan dan curhatan dirinya. Padahal, curhatan itu menututnya benar adanya.

“Jadi, atas pertimbangan itu saya berpikir tidak mau bekerja di perusahaan itu dan lebih baik mengembangkan diri dengan berusaha,” kata dia.

Sebagai gantinya, Giri menuntut ganti rugi sesuai aturan. Kendati dia menyebut ganti rugi tersebut tak akan mengembalikan empat jarinya yang hilang karena kecelakaan kerja.

“Ke depannya akan saya gunakan untuk modal usaha,” kata Giri.

Baca juga:  PSP SPN PT ISS TERUS BERJUANG MENUNTUT KEADILAN

Kepala Seksi (Kasi) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang Ahmad Jaelani mengatakan, Giri Pamungkas dan PT HRI belum saling sepakat terkait penyelesaian perselisihan.

“Belum ada kesepakatan. Giri keberatan untuk kerja lagi, dan perusahaan berharapnya Giri bisa kerja lagi,” kata Ahmad saat dihubungi.

Pada pertemuan baru-baru ini, kata Ahmad, pihak pemerintah hanya memfasilitasi mediasi kedua belah pihak. Ahmad menyebut perusahaan berjanji akan mempekerjakan kembali dengan hubungan kerja PKWT (kontrak) selama 6 bulan, untuk penilaian. Setelah itu berdasarkan penilaian bisa diangkat menjadi PKWTT atau karyawan kontrak. Hanya saja perusahaan meminta Giri mengklarifikasi pemberitaan leboh dulu.

Karena itu, belum ada kesepakatan antara keduanya. Giri meminta diberikan uang kompensasi. Sedangkan PT HRI belum ada opsi untuk memberikan kebijakan berupa biaya ganti rugi.

“Namun akan membahas hal tersebut terlebih dahulu dengan tim di internal manajemennya,” kata Ahmad.

Diberitakan sebelumnya, Giri Pamungkas (27) curhat di-PHK sepihak oleh PT HRI usai.mengalami kecelakaan kerja saat bekerja di perusahaan itu. Kecelakaan kerja yang terjadi pada 18 Agustus 2020 itu membuat empat jari kananya putus. Giri mengalami cacat permanen dan tidak bisa bekerja. Padahal ia tulang punggung bagi keluarga.

Baca juga:  DIRIKAN POSKO, ASSISTEN DIRUT PT SULINDAFIN SOMASI KETUA SERIKAT PEKERJANYA

Dua tahun berlalu sejak kejadian, Giri mengakui belum mendapatkan kejelasan. Padahal ia sebelumnya sempat dijanjikan untuk dipertimbangkan dipekerjakan kembali.

Manajemen PT Hasil Raya Industri (HRI) mengaku bersedia memperkerjakan Giri Pamungkas kembali. Hanya saja perusahaan mengajukan syarat agar Giri meluruskan penyataannya sebelumnya yang dianggap tidak benar. Diantaranya soal PHK sepihak.

Giri merupakan mantan karyawan perusahaan yang berada di Desa Walahar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang yang curhat di PHK sepihak setelah alami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat permanen.

“Salah satu syaratnya itu harus meluruskan dulu apa apa benar, yang gak benar gak usah. Kalau dia tidak meluruskan ini, ya dia tidak bisa berlanjut,” kata Sugih Sutanto, Owner PT HRI kepada wartawan, (17/2/2022).

Jika perusahaan langsung mengiyakan keinginan Giri, ujar Sugih, berarti perusahaan membenarkan ada kesewenang-wenangan.

Perusahaan, kata Sugih, tak sakit hati degan pernyataan Giri. Bahkan pihaknya membuka diri pada Giri untuk kembali bekerja. Akan tetapi, kata dia, imej perusahaan juga hal penting. Terlebih menurutnya, secara aturan tak ada yang dilanggar oleh perusahaanya dan sudah dikonfirmasi oleh Dinas Tenaga Kerja.

SN 09/Editor