SPN News – Dalam debat cawapres Indonesia keempat Pemilu 2024, ketiga cawapres menyampaikan visi dan misinya terkait pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat, dan desa. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah hilirisasi sumber daya alam.

Hilirisasi sumber daya alam merupakan proses mengolah bahan mentah menjadi produk setengah jadi atau barang jadi. Proses ini memiliki potensi untuk meningkatkan nilai tambah produk-produk Indonesia dan menciptakan lapangan kerja baru. Namun, hilirisasi juga memiliki risiko yang perlu diantisipasi, salah satunya adalah kecelakaan kerja.

Di daerah Morowali, Sulawesi Tengah, yang menjadi salah satu pusat hilirisasi di Indonesia, telah terjadi beberapa kasus kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa. Pada Desember 2023, terjadi ledakan tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) yang menewaskan 18 orang pekerja.

Baca juga:  PENDIDIKAN DASAR PSP SPN PT BINTANG LIMA ANEKA WARNA SOLO

Kecelakaan kerja ini menjadi bukti bahwa hilirisasi tidak boleh dilakukan secara serampangan. Selain faktor teknis, kecelakaan kerja juga dapat disebabkan oleh faktor non-teknis, seperti ketidakpatuhan terhadap peraturan keselamatan kerja (K3).

Dalam hal ini, keterlibatan buruh menjadi penting untuk memastikan bahwa proses hilirisasi dilakukan secara aman dan bertanggung jawab. Buruh memiliki peran untuk mengingatkan perusahaan untuk menerapkan K3 secara ketat. Buruh juga dapat berperan untuk mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi K3 dan mengawasi pelaksanaannya.

Berikut adalah beberapa poin yang dapat menjadi rekomendasi untuk keterlibatan buruh dalam hilirisasi:

  • Buruh memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang potensi bahaya di tempat kerja. Buruh juga memiliki hak untuk menolak bekerja jika kondisi di tempat kerja tidak aman.
  • Perusahaan harus memiliki sistem K3 yang memadai dan menerapkannya secara ketat. Sistem K3 harus mencakup prosedur kerja yang aman, pelatihan K3 bagi pekerja, dan pemeriksaan K3 secara berkala.
  • Pemerintah harus memperkuat regulasi K3 dan mengawasi pelaksanaannya. Regulasi K3 harus memastikan bahwa semua pekerja memiliki akses ke lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Baca juga:  Rapat Tahunan ASEAN Trade Union Council (ASEATUC) di Yogyakarta

Dengan keterlibatan buruh yang aktif, diharapkan proses hilirisasi dapat dilakukan secara aman dan bertanggung jawab, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

SN-01/Berbagai Sumber