Spesialis Senior Regional tentang pengupahan International Labour Organization (ILO) Daniel Kostzer menuturkan, upah yang rendah akan mendorong investasi pada produksi yang berteknologi rendah pula yang tidak sesuai dengan Revolusi Industri 4.0

(SPN News) Jakarta, Penentuan upah minimum provinsi (UMP) di Indonesia dinilai tidak boleh terlalu rendah jika Indonesia hendak memasuki era industri 4.0 serta mendorong kinerja industri di dalam negeri. Spesialis Senior Regional tentang pengupahan International Labour Organization (ILO) Daniel Kostzer menuturkan, upah yang rendah akan mendorong investasi pada produksi yang berteknologi rendah pula. Apabila biaya tenaga kerja—yang merupakan proporsi besar dari investasi tetap—ditetapkan lebih sedikit dari dana yang dialokasikan untuk pelatihan, maka kinerja industri tidak akan terdorong.

Baca juga:  BURUH KSPI TUNTUT PEMBATALAN UU CIPTA KERJA DAN KEMBALIKAN UPAH SEKTORAL

Dengan demikian, dia berpendapat, penentuan UMP harus mempertimbangkan kebutuhan pekerja dan keluarga, biaya hidup, upah lain, standar kehidupan kelompok sosial lainnya. Selain itu, faktor ekonomi termasuk kebutuhan pembangunan ekonomi, produktivitas, dan keinginan untuk mencapai tingkat pekerjaan tinggi.

“Perlu perundingan bersama untuk penetapan skala upah dan sistem remunerasi. UMP hanya satu langkah dari proses penetapan upah dan perundingan bersama di tingkat industri, sektor, profesi lebih disesuaikan dengan kebutuhan spesifiknya,” ujarnya.

Anggota Dewan Pengupahan Nasional Joko Santosa menuturkan upah minimum adalah upah terendah yang dibayarkan oleh pengusaha dari skala usaha terendah. Di tiga negara seperti Australia, Filipina, dan Jepang, upah di atas upah minimum diberlakukan upah minimum sektoral yang ditetapkan oleh institusi kelembagaan masing-masing. Upah yang berlaku di luar upah minimum dan upah minimum sektoral adalah upah berdasarkan kesepakatan (Bipartit).

Baca juga:  KETIMPANGAN GENDER MERUPAKAN SALAH SATU PEMICU KEKERASAN PADA PEREMPUAN

“Namun terdapat pengecualian terhadap pemberlakuan upah minimum, contohnya untuk penyandang cacat, masa percobaan, magang, karyawan pemula. Terdapat sanksi yang tegas bagi yang tidak melaksanakan upah mininum. Sanksi tersebut berupa denda,” katanya.

Shanto dikutip dari bisnis.com/Editor