Ilustrasi Pekerja

Pemkab Karanganyar mengimbau perusahaan di Karanganyar agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK karyawan menjelang Lebaran

(SPNEWS) Karanganyar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar melalui Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi (Disdagnakerkop) dan UKM Karanganyar mengimbau perusahaan di Karanganyar agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK karyawan menjelang Lebaran.

Sejak (31/3/2021) Disdagnakerkop dan UMK Karanganyar melakukan sosialisasi melalui Surat Edaran (SE)

Kepala Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Martadi, mengatakan inti dari surat edaran yang diberikan bertujuan mengimbau perusahaan agar tidak melakukan PHK karyawan menjelang Lebaran. Selain itu, edaran juga memberitahukan agar perusahaan mulai menyiapkan anggaran untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) secara tepat waktu.

Baca juga:  KENAIKAN PPN AKAN TURUNKAN DAYA BELI MASYARAKAT

“Kami sifatnya mengimbau sembari menunggu adanya kebijakan dari pemerintah pusat terkait THR dan lainnya. Jadi di dalam surat tersebut kami mendahului menginformasikan ke perusahaan agar bersiap-siap anggaran THR karena itu merupakan hak karyawan dan kewajiban perusahaan untuk membayarkannya. Lalu kami imbau juga tidak mem-PHK karyawan saat menjelang lebaran,” ujar Martadi (5/4/2021).

Kabid Hubungan Industrial Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Hendro Prayitno, mengatakan adanya edaran tersebut berkaca pengalaman tahun lalu lantaran beberapa perusahaan masih belum stabil dari sisi keuangan akibat wabah Covid-19.

Edaran mengacu Permenaker Nomor 6 tahun 2016 yang menyebut karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak untuk menerima THR. Aturan tersebut menurut Hendro berlaku juga bagi karyawan dengan status dirumahkan.

Baca juga:  PEKERJA DI ATAS SATU TAHUN PT COATS REJO NAIK 3,72 PERSEN SAMPAI 13,23 PERSEN

“Kalau dirumahkan itu kan statusnya masih dalam kontrak dengan perusahaan. Jadi perusahaan juga wajib memberikan THR ke karyawan yang statusnya dirumahkan. Kalau karyawan yang sudah PHK beda karena sudah diputus kontrak jadi tidak punya hak THR,” beber dia.

Selanjutnya, Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar menurut Hendro akan melakukan monitoring ke perusahaan di Karanganyar. Hal ini untuk memastikan semua perusahaan di Karanganyar mematuhi kebijakan tersebut.

“Pastinya nanti akan ada tindak lanjut lagi. Pasti ada monitoring untuk memantau ketertiban membayarkan THR bagi karyawan yang memiliki hak untuk itu,” ucap dia.

SN 09/Editor