Anggota di SP 2 karena dianggap lakukan perbuatan tidak menyenangkan, PSP SPN PT ITSS berikan pembelaan

(SPNEWS) Bahodopi, Tim Advokasi PSP SPN PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) melakukan mediasi dan pembelaan terkait sanksi Surat Peringatan (SP) 2 yang diberikan kepada salah seorang anggota SPN bernama Sukardi. S dari Departement Work Shop 4 Divisi SHC Limbah (05/04/21).

Dikarenakan Foremen Batu Kapur Muh. Nursalam sedang berhalangan hadir karena sakit, maka ditemui oleh Arwan selaku pihak Safety. Pertemuan yang digelar di ruang Admin tersebut tidak ada titik penyelesaian dan akhirnya tim advokasi PSP SPN PT ITSS diarahkan ke ruang Supervisor dan ditemui oleh pimpinan Batu Kapur Tian Yi.

Baca juga:  PENTINGNYA JAMINAN SOSIAL SEMESTA SEPANJANG HAYAT

Sekretaris PSP SPN PT ITSS Patriansyah menjelaskan bahwa sanksi SP 2 yang diberikan kepada Sukardi, karena menurut supervisor yang bersangkutan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

“Setelah kami diskusi dengan Supervisor dan jubir, akhirnya Pimpinan Batu Kapur Tian Yi mencabut dan menyatakan SP 2 yang diberikan kepada Sukardi tidak berlaku karena tidak sesuai dengan yang dilaporkan oleh Muh. Nursalam selaku foremen di Batu Kapur.” Terangnya melalui pesn whatsapp.

SN 08/Editor