Defisit neraca keuangan yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuat lembaga ini berupaya melakukan penghematan biaya. Salah satunya dengan menyisir jenis-jenis layanan yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan maupun yang tidak

(SPN News) Jakarta, setelah sebelumnya muncul kabar bahwa BPJS Kesehatan akan menjalankan kebijakan cost sharing untuk sejumlah penyakit kronis, kini BPJS Kesehatan berupaya memangkas biaya yang harus ditanggung untuk persalinan. Upaya inilah yang kemudian diprotes Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). IDAI menilai langkah BPJS Kesehatan mengatur kembali pelayanan kesehatan bayi yang baru lahir akan merugikan masyarakat peserta BPJS. Sebab, nantinya biaya persalinan tidak menyertakan biaya perawatan bayi yang baru lahir.

Hal ini berpotensi baru yang memunculkan masalah terkait kesehatan dan keselamatan bayi yang baru lahir. Itulah sebabnya Ketua IDAI Aman Bhakti Pulungan telah menyurati Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk meluruskan masalah ini dan meminta pencabutan rencana itu. Dalam notulensi bertanggal 6/7/2018 itu, BPJS Kesehatan memang tengah membuat Peraturan Direktur BPJS Kesehatan terkait bayi baru lahir.

Baca juga:  PERINGATAN HUT KP DPD SPN BANTEN KE 3

Menurut Aman, pihaknya ingin adanya penjelasan mendetail terkait pemisahan pembayaran antara proses kelahiran dan fasilitas perawatan bayi baru lahir tersebut.

“Harus ada penjelasan bahwa paket persalinan memperhatikan risiko pada semua proses persalinan sehingga semua persalinan harus ditangani tim gawat darurat di fasilitas kesehatan,” tambahnya

Ketua IDI Daeng M Faqih menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait masalah itu dan belum ada keputusan apa pun.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat mengakui, pihaknya memang terus melakukan kendali mutu pelayanan sejalan dengan pengendalian biaya. “Manfaat itu bukan dibatasi, tapi memang ada keterbatasan dari sisi anggaran,” katanya.

Dede Hermawan dikutip dari kompas.com/Editor

Baca juga:  PEMERINTAH NYATAKAN BANTUAN SOSIAL BERLANJUT DI 2021