Ilustrasi

Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma menjelaskan alasannya menghapus lebih dari 9 juta orang miskin dari daftar penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Tahun 2021

(SPNEWS) Jakarta, Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma menjelaskan alasannya menghapus lebih dari 9 juta orang miskin dari daftar penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Tahun 2021.

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 92/HUK/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021 yang diteken Risma pada 15 September 2021, peserta PBI berjumlah 87.053.683 jiwa.

Jumlah tersebut terbagi atas data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebanyak 74.420.345 jiwa dan data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 12.633.338 jiwa.

Sementara pada aturan sebelumnya, penerima PBI JKN berjumlah 96,1 juta jiwa dari kuota yang dibiayai APBN sebanyak 96,8 juta jiwa, sebagaimana diatur dalam Kepmensos No.1 Tahun 2021 yang diteken Risma pada Januari 2021. Angka penerima subsidi JKN berkurang dari 96,1 juta menjadi 87 juta.

Risma menjelaskan 9 juta data yang dihapus ini terdiri dari data 434.835 orang meninggal, lalu data ganda sebanyak 2.584.495, dan data mutasi sebanyak 833.624. Selanjutnya, ditemukan data non DTKS yang tidak padan Dukcapil sebanyak 5.882. 243.

Baca juga:  KOORDINASI POLDA METRO JAYA TERKAIT ISU KETENAGAKERJAAN

“Nah, ini yang kami hapus sesuai Permensos yang baru,” ujar Risma dalam konferensi pers, Senin, 27 September 2021. Data yang tidak padan Dukcapil, ujar Risma, dikembalikan ke daerah.

“Nanti daerah harus melakukan perbaikan data. Kalau misalnya sudah padan Dukcapil, daerah bisa mengusulkan lagi (menjadi penerima subsidi),” ujar Risma.

Risma menegaskan bahwa peran pemerintah daerah sangat penting dalam perbaikan data ini, sehingga subsidi benar-benar tepat sasaran. Sebab, ujar dia, UU 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin mengamanatkan bahwa data fakir miskin yang berhak menerima bantuan itu diusulkan dari daerah.

Sebelumnya, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar sempat mempertanyakan alasan Risma mengeluarkan lebih dari 9 juta orang miskin dari daftar penerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021.

“Ada sekitar 9 juta peserta PBI eksisting yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kemensos dari master file kepesertaan di BPJS Kesehatan. Bila dikeluarkan maka kepesertaan mereka akan non-aktif dan tidak bisa lagi mendapat penjaminan dari program JKN,” ujar Timboel lewat keterangan tertulis, (26/9/2021) .

Baca juga:  PT SULINDAFIN KABUPATEN BEKASI DITUNTUT PEKERJANYA

Timboel mengatakan BPJS Watch menolak kehadiran Kepmensos No. 92/2021 yang mengeluarkan sekitar 9 juta dari program JKN. Belum lagi, tambahnya, hasil verifikasi 12.633.338 12.633.338 jiwa oleh Pemda yang akan menurunkan kepesertaan orang miskin di Program JKN.

Ia menilai aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) UU 1945 yang mana setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Menurut Timboel, aturan tersebut juga bertentangan dengan PP No 76/2015 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang mengamanatkan perubahan data PBI dilakukan dengan penghapusan, penggantian, atau penambahan.

“Kami meminta Menteri Sosial mematuhi ketentuan di atas. Lakukan perubahan data dengan memastikan ada proses penghapusan, penggantian dan penambahan berdasarkan pendataan secara obyektif,” tuturnya.

Belakangan, Menteri Sosial Risma menjelaskan bahwa pemerintah akan mengganti atau menambah penerima subsidi setelah daerah melakukan perbaikan data.

SN 09/Editor