Ilustrasi

Bank Dunia resmi mengumumkan Indonesia kembali masuk dalam negara lower middle income alias negara dengan penghasilan menengah ke bawah.

(SPNEWS) Jakarta, Bank Dunia resmi mengumumkan Indonesia kembali masuk dalam negara lower middle income alias negara dengan penghasilan menengah ke bawah.

Pengumuman ini diumumkan per 1 Juli di website resmi Bank Dunia. Dalam laporan itu, assessment Bank Dunia terkini menyatakan GNI per kapita Indonesia tahun 2020 turun menjadi US$ 3.870.

Padahal, tahun lalu berada di level US$ 4.050 dan membuat Indonesia naik kelas menjadi negara upper middle income country alias negara berpenghasilan menengah ke atas.

“Indonesia, Mauritius, Rumania, dan Samoa sangat dekat dengan ambang batas klasifikasi pada tahun 2019 dan semuanya mengalami penurunan Atlas GNI per kapita terkait COVID-19, yang mengakibatkan klasifikasi lebih rendah pada tahun 2020,” papar Bank Dunia dalam pengumumannya, (7/7/2021).

Baca juga:  BURUH PT JIN MYOUNG DEMO DI KANTOR BUPATI BANDUNG BARAT

Bank Dunia sendiri tahun ini mengubah klasifikasi GNI untuk menentukan peringkat tiap negara. Klasifikasi berubah karena di setiap negara, faktor-faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, dan pertumbuhan penduduk mempengaruhi GNI per kapita.

Di 2019, klasifikasi GNI per kapita untuk negara Low Income di level US$ 1.035, Lower Middle Income di level US$ 1.035- US$ 4,045, Upper Middle Income di level US$ 4.046 – US$ 12.535, dan High Income di level lebih dari US$ 12.535.

Tahun 2020 berubah, untuk Low Income di level US$ 1.046, Lower Middle Income di level US$ 1.046-US$ 4,095, Upper Middle Income di level US$ 4.095 – US$ 12.695, dan High Income di level lebih dari US$ 12.695.

Baca juga:  PENGANGGURAN CAPAI 8,75 JUTA ORANG

Klasifikasi kategori ini biasa digunakan secara internal oleh Bank Dunia, namun juga dirujuk secara luas oleh lembaga dan organisasi internasional dalam operational guidelines. Bank Dunia menggunakan klasifikasi ini sebagai salah satu faktor untuk menentukan suatu negara memenuhi syarat dalam menggunakan fasilitas dan produk Bank Dunia, termasuk loan pricing atau harga pinjaman.

SN 09/Editor