Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil menetapkan Upah Padat Karya Kabupaten Bogor sebesar Rp 3.300.234,- untuk 33 perusahaan

(SPN News) Cibinong, Setelah selama dua tahun Upah Padat Karya di Kabupaten Bogor tidak ada, kini Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.344-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Khusus Perusahaan Tekstil dan Produk Tekstil di Daerah Kabupaten Bogor tahun 2019 menetapkan Upah Minimum khusus Perusahaan Tekstil dan Produk Tekstil di Daerah Kabupaten Bogor tahun 2019 sebesar Rp. 3.300.224,- berlaku bagi 33 (tiga puluh tiga) Perusahaan yang notabene Perusahaan Korea dan dibayarkan sejak bulan januari 2019.

Ketua DPC SPN Kabupaten Bogor Agus Sudrajat sangat geram dengan munculnya kembali SK Upah dibawah Upah Minimum. “DPC SPN Kabupaten Bogor tetap menolak dengan munculnya kembali adanya SK Upah di bawah Upah minimum atau apapun itu namanya. Bupati Bogor telah melanggar kesepakatan dengan buruh terkait upah tersebut. DPC SPN Kabupaten Bogor akan segera berkoordinasi dengan perangkat organisasi untuk melakukan gugatan ke PTUN dan melaporkan ke desk tenaga kerja” pungkasnya

Baca juga:  SEKILAS SEJARAH HARI BURUH DAN TEMA MAY DAY 2023

Di tempat terpisah Anggota Depekab Bogor yang juga Sekretaris DPC SPN Kabupaten Bogor Loeky Hendarsyah mengatakan bahwa terkait munculnya kembali SK Upah di bawah Upah Minimum tersebut tanpa ada pembahasan atau rapat sebelumnya.

“Kami Depekab gak tau berdasarkan apa 33 Perusahaan Garmen Korea yang tercantum dalam SK Upah Minimum Khusus Perusahaan Tekstil dan Produk Tekstil tersebut. tiba-tiba muncul sedangkan SK Sektoral saja belum terbit hingga kini” jelasnya.

SN 08/Editor