Ilustrasi

Ada syarat dan ketentuan bagi pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021

(SPNEWS) Jakarta, Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini berbeda dengan BSU sebelumnya. Ada beberapa tipe pekerja yang akan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 tersebut. Program ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021. Di dalamnya juga tercantum kriteria penerima BSU atau tipe pekerja yang dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Pekerja sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini adalah karyawan yang berada di daerah yang menerapkan PPKM Level 4 dan 3. Daftar wilayah yang masuk kategori level 4 tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.

Baca juga:  PATAH TUMBUH HILANG BERGANTI

Ada beberapa tipe pekerja yang dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, yaitu

– pekerja Warga Negara Indonesia (WNI).
– pekerja penerima upah/gaji.
– pekerja terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
– pekerja berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
– pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga:  MENINGKATKAN KAPASITAS PERWAKILAN ANGGOTA

Untuk pekerja di wilayah PPKM Level 4 yang UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMK. Pekerja pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

SN 09/Editor