Ilustrasi

Keberadaan bank tanah masih menunggu peraturan presiden (perpres) yang mengatur lebih lanjut mengenai operasionalnya

(SPNEWS) Jakarta, Kementerian Agraria dan Tata Ruang menargetkan perngoperasian bank tanah pada tahun ini. Hingga kini, keberadaan bank tanah masih menunggu peraturan presiden (perpres) yang mengatur lebih lanjut mengenai operasionalnya.

Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Perdananto Aribowo mengatakan bahwa bank tanah akan beroperasi tahun ini jika perpres sebagai payung hukumnya terbit.

“Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11/2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64/2021 sudah ada. Proses pembentukan bank tanah tinggal menunggu perpres saja. Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai, sehingga bisa beroperasi tahun ini,” katanya, (26/7/2021).

Seperti diketahui, bank tanah bertujuan untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah, dan reforma agraria.

Dalam kesempatan itu, Perdananto menuturkan bahwa latar belakang dibentuknya bank tanah adalah untuk menyelesaikan berbagai macam masalah pertanahan yang masih terjadi di Indonesia, seperti harga tinggi, ketersediaan lahan, dan tidak terkendalinya alih fungsi lahan yang menyebabkan perkembangan kota tidak efisien.

Baca juga:  THR RIDWAN KAMIL UNTUK BURUH KABUPATEN BOGOR

“Selama ini ada tanah negara tapi secara de facto pemerintah tidak bisa mengendalikan tanah tersebut dan hanya sebagai land administrator, sedangkan peran eksekutor masih belum ada,” ujarnya.

Dia berharap keberadaan bank tanah akan membuat pemerintah memiliki cadangan tanah yang strategis dan bisa mengontrol penguasaan tanah.

Adapun, fungsi bank tanah, adalah Pertama sebagai penghimpun tanah (land keeper) yang akan menginventarisasi dan mengembangkan basis data, administrasi, dan sistem informasi pertanahan.

Kedua, sebagai pengaman tanah (land warrantee), di mana bank tanah akan berupaya mengamankan penyediaan, peruntukan, dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang serta menjamin efisiensi pasar tanah.

Ketiga, sebagai pengendali tanah (land purchaser), yakni bank tanah akan berperan dalam pengendalian penguasaan dan penggunaan tanah sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga:  KABUPATEN BEKASI KORBAN PP 78/2015

Keempat, sebagai penilai tanah (land valuer) untuk menunjang penetapan nilai tanah yang baku, adil dan wajib untuk berbagai keperluan.

Kelima, sebagai penyalur tanah (land distributor) untuk menjamin distribusi tanah yang wajar dan adil berdasarkan kesatuan nilai tanah, mengamankan perencanaan, penyediaan, dan distribusi tanah.

Keenam, sebagai pengelola tanah (land manager) dengan melakukan manajemen pertanahan, melakukan analisis, penetapan strategi dan pengelolaan implementasi berkaitan pertanahan.

Nantinya, kata Perdananto, perolehan tanah yang akan dikelola oleh Badan Bank Tanah berasal dari tanah hasil penetapan pemerintah, seperti tanah terlantar, tanah bekas hak, tanah pelepasan kawasan hutan dan lainnya, tanah timbul, serta tanah reklamasi.

Kemudian juga bisa tanah titipan, tanah pemerintah pusat dan daerah, tanah milik BUMD dan BUMN, tanah hibah, tanah tukar menukar, serta tanah jual beli.

SN 09/Editor