Keterlambatan tersebut dikaitkan dengan banyaknya hari libur di Bulan Juni ditambah dengan panjangnya cuti bersama sehingga ada ketimpangan dari sisi finansial antara pemasukan dan pengeluaran perusahaan yang berujung keterlambatan pembayaran THR

(SPN News) Jakarta, Panjangnya cuti bersama Lebaran 2018 membuat beberapa perusahaan telat membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja. Data Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan sebanyak 396 pengaduan terkait pembayaran THR per tanggal 17 Juni 2018. Pengaduan ini meningkat dari tahun lalu sebanyak 241 pengaduan. Padahal, data tersebut belum merupakan data final sebab posko pengaduan THR Kemenaker baru akan ditutup pada tanggal 22 Juni.

Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kesehatan, Keselamatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan FX Watratan memaparkan bahwa penelusuran lebih lanjut menunjukkan pengaduan THR disebabkan oleh beberapa faktor. 30% pengaduan THR disebabkan keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan di mana perusahaan tidak membayar setelah H-7 Lebaran sebagaimana diinstruksikan pemerintah.

Baca juga:  KONFRENSI PERS SPN DKI JAKARTA

Keterlambatan tersebut terkait dengan banyaknya hari libur di Bulan Juni ditambah dengan panjangnya cuti bersama sehingga ada ketimpangan dari sisi finansial antara pemasukan dan pengeluaran perusahaan yang berujung keterlambatan pembayaran THR.

“Mungkin kita bisa maklumi kondisinya karena di samping hari libur ditambah cuti bersama plus Hari Raya hampir dua minggu lebih sehingga beberapa perusahaan kendalanya adalah cost produksi dan reward cost dengan pemasukan di Juni tidak seimbang sehingga terjadi keterlambatan pembayaran,” jelas dia di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, (21/6/2018).

Sementara sekitar 60% hingga 70% disebabkan adanya perkara hubungan industrial yang mendahului seperti kontrak kerja dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga menghambat penyaluran THR.

Baca juga:  BURUH JAWA TIMUR AKAN UNJUK RASA TOLAK RUU CIPTA KERJA DI KANTOR GUBERNUR

“Sebagain besar yang berulang tidak bayar THR adalah yang berkasus jadi sebelumnya sudah ada perkara. Yang berkaitan dengan perkara kita enggak bisa intervensi,” kata dia.

Sementara untuk kasus perusahaan yang tidak membayar THR padahal kemampuan finansial perusahaan mencukupi dikatakan dia sangat sedikit. Setelah data dari posko pengaduan THR terkumpul seluruhnya pada tanggal 22 Juni nanti pihaknya akan melakukan tindakan lebih lanjut. Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan koordinasi dengan tim di wilayah-wilayah untuk penindakan bagi perusahaan yang memang terbukti belum membayar THR.

“Setelah ini Senin nanti terekap secara keseluruhan teman-teman dari pengawasan akan menindaklanjuti dari aspek pelaksanaan THR di seluruh wilayah,” tukasnya.

Shanto dikutip dari okezone.com/Editor