Ilustrasi

(SPNEWS) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengakui ada perbedaan data jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK). Sekjen Kemnaker Answar Sanusi menjelaskan, perbedaan itu terjadi karena adanya perkembangan status karyawan yang dalam proses di-PHK oleh perusahaan.

Sementara itu, Anwar mengungkapkan, sampai bulan Mei ini, tercatat ada 18.333 pekerja yang di-PHK. Dan, gelombang PHK diprediksi masih akan berlanjut, termasuk di sektor manufaktur di dalam negeri.

“Dari kami dari data yang masuk ke Kemnaker, yang ter-PHK sampai bulan Mei 2023 itu sekitar 18.333. Data ini pun kami terus melakukan crosscheck dengan Dinas-dinas Ketenagakerjaan di provinsi untuk mendapatkan data paling valid,” kata Anwar dalam Economic Update CNBC Indonesia, Rabu (12/7/2023).

Baca juga:  PENYELESAIAN PERSELISIHAN DUALISME KEPEMIMPINAN SP/SB

“Saat ini sudah dapat laporan, mendekati 20, perusahaan yang mengalami kesulitan. Sektor manufaktur cukup dominan, ada sektor lain. Intinya, laporan tersebut kita cepat lakukan langkah-langkah mitigasi,” ungkapnya.

Terkait perbedaan data PHK di lapangan dan pemerintah, imbuh dia, Kemnaker terus melakukan pemutakhiran data ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan. Dan, telah menetapkan mekanisme penindakan jika perusahaan dengan sengaja tak melaporkan kondisi ketenagakerjaannya ke Kemnaker.

“Terkait dengan PHK kami perlu sampaikan, seseorang yang ter-PHK kalau memang sudah ada keputusan final. Terutama adalah dari sisi peradilan ketenagakerjaan. Dalam hal ini perbedaan itu bisa terjadi ketika seseorang yang ter-PHK itu bisa saja masih ada ruang untuk melakukan proses banding agar tidak ter-PHK. Dan inilah yang membuat angkat tersebut berbeda,” jelasnya.

Baca juga:  DUA KASUS ANGGOTA SPN PT IMIP DISIDANGKAN DI PHI KOTA PALU

“Memang ada beberapa perusahaan yang saat ini mungkin belum lapor dan ini tanggung jawab kami. (Proses pendataan) diuntungkan ketika karyawan melaporkan ke kami, sehingga bisa kita gali informasi yang akurat,” ujarnya.

Dari situ, kata dia, akan menunjukkan kondisi hubungan dan komunikasi antara pekerja atau serikat pekerja dengan perusahaan, serta pemerintah (kementerian terkait).

Kemnaker, kata dia, melakukan pendekatan apresiasi bagi perusahaan yang aktif melaporkan kondisi ketenagakerjaan di perusahaannya.

“Kalau nanti betul-betul (perusahaan) tidak melakukan (melapor) pada waktunya, kita lakukan tindakan tegas kepada perusahaan terutama yang tidak patuh pada regulasi dan norma-norma ketenagakerjaan,” kata Anwar.

SN 09/Editor