​Tercatat ada 593 perusahaan yang beroperasi di Cimahi, sejauh ini hanya terdapat 1 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah 2018.

(SPN News) Cimahi, 1 perusahaan di Kota Cimahi mengajukan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2018 Provinsi Jawa Barat. Total perusahaan di Kota Cimahi sendiri mencapai 593 perusahaan dengan total pekerja mencapai 82.296 orang.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Cimahi, Asep Herman mengungkapkan berdasarkan informasi terakhir yang diperoleh baru satu perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2018.
“Penangguhan diajukan lantaran satu perusahaan tersebut belum mampu untuk membayar UMK tahun 2018 sesuai yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat,” ujarnya, Jumat (22/12).

Baca juga:  BURUH HARUS MENGIKUTI SETIAP PERKEMBANGAN

Berdasarkan keputusan yang ditetapkan, UMK Kota Cimahi ditetapkan sebesar Rp 2.678.028, naik 8,71 persen dibandingkan UMK 2017. Upah terbaru tersebut mulai diberlakukan awal Januari 2018.

Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Ristiana Ekawati mengungkapkan, hingga akhir batas penutupan, hanya ada satu perusahaan di Cimahi yang mengajukan penangguhan upah.

“Cuma satu, kaya tahun kemarin. Setahun katanya (pengajuan penangguhan),” ujarnya.
Sebelum diberikan persetujuan oleh Gubernur, seluruh perusahaan di Jawa Barat yang mengajukan penangguhan upah 2018, termasuk di Kota Cimahi akan diteliti oleh provinsi.

Menurutnya, penelitian meliputi audit keuangan perusahaan dan syarat-syarat perusahaan, apakah sesuai atau tidak dengan ketentuan.

Baca juga:  BANTUAN PT IMIP DALAM PERINGATAN MAY DAY 2020

“Nanti disidangkan baru diumumkan. Yang masuk belum tentu di acc,” katanya.
Selain itu, syarat terpenting dalam penangguhan upah ialah kesepakatan antara pihak perusahaan dengan pihak buruh atau karyawan.

Shanto dikutip dari Republika.co.id/Editor