Dalam hubungan industrial yang menganut sistem kapitalisme seperti di Indonesia, kaum buruh sering di-set up sebagai bagian dari sistem produksi dengan metafora mesin sehingga melahirkan persepsi bahwa perusahaan adalah “mesin pencetak uang,” dengan bahan bakar “keringat buruh.”

(SPN News) Jakarta, Banyak berbagai macam persoalan buruh di Indonesia yang harus dihadapi. Mulai dari kerja delapan jam per hari, upah murah, tidak adanya jaminan keselamatan kerja, sistem jaminan sosial yang tidak pro buruh, dan belum lagi pemberangusan serikat pekerja oleh pihak-pihak perusahaan sebagai penyelamatan modal mereka. Belum lagi buruh yang tidak masuk dalam serikat, mereka tidak pernah tahu ataupun memikirkan tentang  kebohongan yang dilakukan oleh perusahaan dan mereka tidak tahu gaji yang sebetulnya untuk mereka terima. Setiap gaji yang mereka terima tiap bulan tidak sebanding dengan keringat mereka yang terus mengalir setiap jamnya.

Dalam sebuah teori seorang tokoh sosialis kapitalis yang disebut teori nilai lebih relatif mengatakan, bahwa untuk mengeruk keuntungan sebanyak mungkin, kaum kapitalis harus menemukan alat-alat untuk menaikkan tingkat dimana nilai lebih dapat diproduksi. Satu-satunya cara untuk melakukan hal ini adalah membuat kaum buruh menjadi lebih produktif, kaum buruh harus bekerja lebih lama dari pada yang mereka butuhkan untuk bertahan hidup. Dengan cara itulah kapitalis mencuri jam kerja buruh. Dengan  kerja  delapan jam kapitalis membayar upah untuk buruh yaitu empat jam pertamanya dan empat jam sisanya menjadi nilai lebih atau untung murni kapitalis.

Terbukti, upah buruh sampai saat ini tidak pernah mencukupi kehidupan buruh. Mereka hidup di kota-kota besar bahkan metropolitan yang sangat mahal bahan pokok kehidupan. Ilsutrasinya biaya ideal kehidupan di kota adalah Rp100.000,- perhari. Tetapi industri hanya memberikan upah terhadap buruh dengan hitungan Rp 25.000,- perhari. Artinya sama saja mereka digaji dengan 1 dari 4 jam pertamanya, seperti yang dijelaskan di atas. Kenyataan ini menunjukkan bahwa tingkat kesejahteraan dan produktifitas ibarat pisau bermata dua karena adanya perbedaan persepsi antara pekerja dengan pengusaha. Dua persepsi dan dua kepentingan yang berbeda ini diharapkan mampu diselesaikan melalui media bersama termasuk pihak ketiga yaitu pemerintah. Tapi nyatanya bukan menuntaskan masalah yang ada menambah masalah.

Ada beberapa masalah umum yang terjadi pada buruh di Indonesia. Diantaranya adalah :

1. Upah minimum terlalu murah dan tidak sebanding dengan kebutuhan hidup layak buruh, yang semakin membengkak karena kenaikan harga kebutuhan pokok, listrik dan Bahan Bakar Minyak (BBM). Dalam 16 tahun terakhir, upah riil buruh menurun sebanyak 50-58 persen. Hasil ini diperoleh dari perbandingan kemampuan nominal upah 16 tahun lalu dengan nominal upah tahun ini dalam membeli makanan ataupun emas.
Pengamat perburuhan Universita Airlangga, Hadi Subhan, pernah mengungkapkan pada BBC bahwa upah buruh terus menurun hampir 50% selama 15 tahun terakhir, pada tahun 1900an, upah sebulan bisa setara dengan 15 gram emas tetapi tsekarang mungkin hanya setara dengan  lima gram saja. Jika upah inimum terlalu rendah, buruh terpaksa harus lembur untuk mencapai upah yang lebih besar. Dan lembur mengurangi kesempatan buruh untuk bersama keluarga, bersosialisasi, beristirahat dan menjaga kesehatan.

Baca juga:  PERGUB JAWA BARAT NO 158 TAHUN 2021

2. Jaminan sosial pekerja merupakan masalah yang tiap harinya bersentuhan dengan buruh Indonesia. Masalah ini berhubungan erat dengan masalah-masalah lain yang ada pada mayoritas rakyat Indonesia. Seluruh rakyat berhadapan dengan kebutuhan hidup yang tinggi, ketiadaan lapangan pekerjaan, mahalnya biaya kesehatan dan pendidikan, dll, yang semakin menyebabkan buruh maupun rakyat mayoritas sulit untuk hidup sejahtera, sehingga muncullah jargon ditengah-tengah mereka “orang miskin dilarang sakit” apalagi untuk mengembangkan aspek-aspek kemanusiaannya (belajar, berkesenian, bersosialisasi) sebagai manusia.

3. Jam kerja maksimal adalah 6-8 jam per hari. Namun, banyak buruh di negeri berkembang khususnya Indonesia, yang terpaksa lembur untuk meningkatkan upah dan tunjangan mereka. Hal ini dikarenakan upah pokok yang belum mampu menyejahterahkan buruh dan keluarganya. Ada juga kerja lembur tidak dibayar dengan membayar sebelum tambahan kerja (lembur). Kerja lembur tiga jam per hari dapat meningkatkan resiko penyakit jantung sebanyak 60 persen berdasarkan studi terhadap 6000 pegawai kantoran Inggris selama 10 tahun. Kondisi ini bisa lebih parah di bawah kondisi kerja yang lebih buruk.
Penelitian British Heart Foundation dan U.S. National Institutes of Health juga mengungkapkan lembur berhubungan dengan peningkatan kejadian serangan jantung, arteri koroner dan kematian lainnya karena masalah jantung. Penyakit diabetes juga bisa timbul karena jam kerja berkepanjangan. Resiko penyakit akibat lembur dan kerja pada malam hari (shift 3) belum menjadi perhatian perusahaan. Termasuk dengan memberikan kompensasi tertentu untuk mengatasi perubahan metabolisme karena kebanyakan bekerja atau tidak tidur pada malam hari. Belum lagi upah kerja lembur yang seringkali terlambat diberikan atau melampaui batas waktu.

4. Status Karyawan Outsourcing (alih daya) yang sangat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45. Pengusaha Outsourcing kerap dinilai sebagai pengusaha curang sebab seringkali menghindari kewajiban atas hak-hak buruh. Seperti misalnya; pesangon, hak akan perumahan, pengobatan, dan hak-hak lainnya yang seharusnya di dapat buruh. Sementara pemerintah terlihat tidak peduli padahal banyak buruh mengajukan tuntutan penghapusan outsourcing yang selalu berujung gagal. Sudah berapa lama buruh memperjuangkannya, tapi apa hasilnya? Secara hukum, karyawan kontrak diartikan dengan status bukan karyawan tetap atau dengan kalimat lain karyawan yang bekerja hanya untuk waktu tertentu berdasarkan kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan pemberi kerja. Dalam istilah hukum Karyawan kontrak sering disebut ‘karyawan PKWT’, maksudnya Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Dalam praktek outsoursing telah melakukan kerja kontrak untuk pekerjaan tetap. Padahal kerja kontrak hanya boleh menurut undang-undang untuk pekerjaan musiman, atau pekerjaan yang selesai dalam jangka waktu tertentu.
Selain itu kerja kontrak membebaskan pengusaha dari memberikan hak-hak buruh, seperti pesangon dan jaminan sosial lainnya. Mereka sampai matipun akan tetap jadi buruh kasar, kalau berhenti bekerja, habis kontrak tidak mendapat pesangon.

Baca juga:  19 ORANG CALON KONTRIBUTOR BARU WEB SPN

5. Pemberangusan serikat pekerja yang menurut Wikipedia bahwa Union Busting telah menjadi bisnis besar dimana banyak perusahaan konsultan menawarkan jasanya kepada pengusaha-pengusaha yang ingin melemahkan serikat pekerja. Masih menurut Wikipedia, union busting memiliki dua bentuk yaitu, pertama, pengusaha berusaha untuk menghalangi terbentuknya serikat pekerja dan yang kedua, pengusaha berusaha membuat serikat pekerja yang ada menjadi tidak kuat sehingga sekalipun serikat pekerjanya ada tetapi tidak dapat lagi menjalankan fungsinya, alias tidak berguna. Praktek union busting yang sering terjadi di Indonesia adalah PHK, mutasi, intimidasi kepada pengurus serikat pekerja. Union busting juga dapat dilakukan dengan cara yang manis misalnya pengusaha memberikan fasiltas menarik dan tidak wajar kepada aktivis serikat pekerja.

Inilah beberapa bentuk-bentuk kasus pelanggaran hak, yang dilakukan perusahaan (pemodal) terhadap kaum buruh yang begitu massif, tetapi negara sebagai pihak ketiga seperti cuci tangan. Instansi pemerintah yang sebenarnya bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya hal tersebut diatas, hanya diam melihat pelanggaran tersebut. Baik yang terjadi di masa lalu, masa sekarang, dan bukan tidak mungkin yang akan terjadi masa yang akan datang.

Kenyataan ini menunjukan bahwa tingkat kesajahteraan dan produktifitas ibarat pisau bermata dua karna adanya perbedaan persepsi antara pekerjan dan pengusaha. Kehadiran UU No.13 tahun 2003 dan PP No. 78 tahun 2015 seolah hanyalah bagian dari skenario besar pemerintah untuk menata dan menegosiasikan kepentingan bersama. Dari situlah lahirnya serikat buruh yang diharapkan akan mampu memberikan penyelesaian positif untuk meningkan kinerja dan pendapatan buruh serta memberikan kepastian mereka. Pada dasarnya, kaum pengusaha juga setuju dengan pendirian serikat buruh. Akan tetapi, penerimaan kaum buruh industrialis terhadap adanya serikat buruh bukan karena mereka sepaham sosio-ekonomi melainkan lebih sebagai alat untuk mencapai stabilitas. Para pengusaha menawarkan kontrak yang mengikat semua buruh dengan standar gaji tertentu sehingga pemogokan liar bisa diminimalisir. Hanya saja, karena kebijakan yang ditetapkan oleh pihak pengusaha tidak berorientasi pada kesejahteraan bersama (pengusaha dan buruh) maka demonstrasi tetap muncul. Tragisnya, kaum buruh sebagai pihak yang lemah selalu menjadi korban dari sistem perburuhan yang tidak adil.

Memang benar Negara dijadikan alat oleh kapitalis untuk menindas rakyat, sekaligus untuk melakukan akumulasi modal para kapitalis.

Dede Hermawan dari berbagai sumber/Editor