(SPN News) Jakarta, sejumlah 480 pekerja PT JABATEX yang berlokasi di Cibodas Tangerang untuk memperoleh hak-haknya tak kunjung usai. Perjuangan panjang ini dimulai tahun 2016 ketika pihak perusahaan meliburkan pekerjanya tanpa diberikan upah sepeserpun.

Atas perilaku kesewenang-wenangan pihak perusahaan tersebut, lantas pekerja melakukan upaya hukum dengan menempuh proses mediasi, proses Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) sampai dengan proses kasasi oleh pihak perusahaan. Dan alhasil di atas kertas perjuangan pekerja selalu menang.

Berdasarkan putusan inkrah kasasi Mahkamah Agung Nomor .548/Pdt.Sus-PHI/2016 pada 6 September 2016 melakukan gugatan Pailit terhadap PT JABATEX. Dan pada 25 Oktober 2018 Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Putusan Pailit terhadap PT JABATEX Nomor. 119/Pdt.Sus-PKPU/2018 Jkt.Pst, setelah sebelumnya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Penundaan Kewajiban Pembayar Utang (PKPU) terhadap PT JABATEX. Namun pihak PT JABATEX (dalam pailit) tak kunjung menyelesaikan kewajibannya atau cenderung abai terhadap putusan PKPU yakni membayar upah tertunggak, pesangon dan hak-hak buruh PT JABATEX.

Baca juga:  CSR BANK PANIN BERMASALAH

Itikad tidak baik PT JABATEX itu semakin terlihat, manakala pekerja mendapat informasi bahwa seluruh asset PT JABATEX telah dijual dan dipindah tangankan ke Bank Panin di tengah sengketa gugatan pailit. Sehingga Pengadilan melalui kurator yang ditunjuk tidak dapat melakukan penguasaan dan pemberesan asset PT JABATEX.

Ini tentu sebuah kejahatan dan persekengkolan yang luar biasa, sistematis dan sangat terencana yang dilakukan oleh managemen PT JABATEX dan Bank Panin untuk melepas seluruh asset PT JABATEX menjadu Bundel Pailit. Terlebih proses gugatan pailit ini juga telah diketahui baik oleh PT JABATEX maupun Bank Panin selaku pembeli asset.

Pekerja menilai transaksi jual beli asset yang dilakukan PT JABATEX (dalam pailit) dengan Bank Panin tersebut merupakan tindak kejahatan melawan hukum, menabrak sekat-sekat kemanusiaan dan mencederai rasa keadilan bagi kaum pekerja. Sehingga sangat wajar apabila dianggap Bank Panin dengan sengaja telah melakukan perampokan terhadap hak-hak eks pekerja PT JABATEX (dalam pailit).

Baca juga:  RUPIAH SEMAKIN TERPURUK, PEKERJA RENTAN TERKENA PHK

Tindakan pengalihan/penjualan asset PT JABATEX (dalam pailit) ke Bank Panin tersebut mendorong tim Kurator untuk melakukan gugatan Pembatalan Transaksu Jual Beli antara PT JABATEX dengan Bank Panin. Dan pada 12 September 2019 Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Tim Kurator atas transaksi jual beli asset tersebut dengan No. 20/Pdt.Sus-Gugatan lain-lain-AP/2019/Pn.Niaga.Jkt.Pst.Jo.Nomor 119/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.naiaga.Jkt.Pst.
Kemenangan Tim Kurator dalam gugatan Actio Paulina PT JABATEX (dalam pailit) tidak lantas menyurutkan Bank Panin untuk menerima putusan tersebut, hal ini terbukti dengan Bank Panin melakukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan yang membatalkan transaksi jual beli asset PT JABATEX dengan Bank Panin yang sudah tersaftar dengan nomor perkara No.W10.U116090.HT.03.x.2019.03.Kas.

Pekerja eks PT JABATEX atas nama keadilan dan nama kemanusiaan berharap kepada MA khususnya Hakim yang menangani gugatan kasasi Bank Panin tersebut untuk memberikan perlindungan keadilan kepada pekerja eks PT JABATEX.

SN 09 dari solidaritas pekerja untuk pekerja eks PT JABATEX/Editor