(SPNews) Bogor, 22 Desember 2016 sebanyak 20 orang perwakilan pengurus PSP SPN Kabupaten Bogor melakukan Audensi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor yang berlokasi di Komplek Pemerintahan Kabupaten Bogor Jalan Tegar Beriman Tengah Cibinong Kabupaten Bogor terkait Upah Minimum Kabupaten Bogor tahun 2017. Perwakilan buruh tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhandi, Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Erwin Najmudin dan di dampingi oleh Kasat Intelkam Polres Bogor AKP Agustinus Manurung, SH.

Dalam audensi ini SPN memohon kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor untuk mereformasi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kabupaten Bogor dan menyampaikan kekecewaannya terhadap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor yang lebih berpihak kepada Pengusaha karena telah merekomendasikan adanya Upah Padat Karya (UMPK) atau Upah Sektor Garment dan Texile, serta menolak surat Bupati No : 561/256-Disosnakertrans/XII/16 tertanggal 13 Desember 2017 tentang Rekomendasi Upah Sektor Kabupaten Bogor tahun 2017, yang mana dalam surat tersebut merekomendasikan Upah Minimum Sektor Garment dan Texile Kabupaten Bogor tahun 2017 sebesar Rp. 2.803.675,- (Dua Juta Delapan Ratus Tiga Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) yang nilanya lebih kecil dari Upah Minimum Kabupaten Bogor (UMK) tahun 2017 sebesar Rp. 3.204.551,- (Tiga Juta Dua Ratus Empat Ribu Lima Ratus Lima Puluh Satu Rupiah).

Baca juga:  MEDIASI PHK SEPIHAK ANGGOTA PSP SPN PT ONI

Penolakan surat Bupati tersebut atas dasar Surat edaran Disosnakertrans Provinsi Jawa Barat No: 561/6919/Perlin tertanggal 16 November 2017 tentang Koreksi Usulan Penetapan Upah Minimum Kabupaten Bogor Tahun 2017, yang mana disebutkan pada Point 4 bahwa “Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota harus dipisahkan dengan Rekomenasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), karena UMSK merupakan ranah dari kesepakatan Bipartit” dan pada Point 6 “Untuk tahun 2017 Gubernur Jawa Barat tidak akan menetapkan Upah Minimum Padat Karya (Upah Minimum dibawah UMK) karena tidak sesuai dengan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan”.

“Kami menampung aspirasi dan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh teman-teman, kami akan membuat rekomendasi sesuai dengan yang di harapkan teman-teman, yang terpenting rekomendasi tersebut sesuai dengan aturan. Terkait permohonan tentang mereformasi Dissosnakertrans itu merupakan kebijakan Bupati seutuhnya.” tegas Ade Ruhendi yang biasa dipanggil “Ade Jaro” di tempat terpisah.

Baca juga:  44 PEKERJA PT GOODYEAR DIPHK

Inaken/Coed