​Akhir bulan Januari ini pekerja/buruh menerima upah baru hasil dari kenaikan UMP/UMSP/UMK/UMSK 2018

(SPN News) Bekasi, akhir Januari atau awal Februari 2018 ini pekerja/buruh menerima upah minimum baru hasil dari penjuangan menuntut kenaikan upah minimum. Tentu masih ada sebagian pekerja/buruh yang belum menerima kenaikan upah dengan berbagai alasan. Tetapi kalau mengacu kepada regulasi, seharusnya pekerja/buruh sudah menerima kenaikan upah yang secara mayaroritas telah dipatok sesuai dengan PP No 78/2015.

Kenaikan upah minimum ini bagi pekerja/buruh tentu berbeda-beda dalam menyikapinya. Bagi pekerja/buruh lajang tentu akan berbeda dampaknya dengan pekerja/buruh yang sudah berkeluarga. Seperti yang diutarakan oleh seorang pekerja/buruh yang enggan disebut namanya, “kanaikan upah ini patut disyukuri, walaupun sebenarnya tidak juga bisa menutupi semua pengeluaran yang ada. Anak saya 3, yang sekolah ada 2 di SMP dan di SD yang tentu saja memerlukan biaya tersendiri. Sedangkan anak yang kecil masih balita tentu saja memerlukan susu formula, kenaikan upah yang ada belum sepenuhnya dapat mencukupi karena belum apa-apa hampir semua sembako mengalami kenaikan harga”.

Baca juga:  SIAP - SIAP THR 2021 UNTUK PEKERJA KEMBALI DICICIL

Sementara bagi Rizal yang masih lajang, kenaikan upah ini cukup lumayan, karena setidaknya dapat menambah untuk menutupi pengeluaran dalam pembayaran kredit sepeda motor. Dan sebagian bisa dikirimkan ke kampung halaman untuk orang tua disana. Walaupun tentu saja Rizal harus pintar dalam mengatur keuangannya, salah perhitungan sedikit tentu saja akan berakibat berhutang baik itu ke koperasi atau ke rentenir.

Kenaikan upah minimum mungkin bisa membuat pekerja/buruh sedikit tersenyum, tetapi tentu saja tidak serta merta menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh pekerja/buruh. Memang faktor “bijaksana” dalam mengatur keuangan itu penting tetapi tentu saja harus dilihat apakah upah seorang pekerja/buruh itu sudah layak dan memberikan kesejahteraan?. Tentu saja ini harus dikaji lebih dalam.

Baca juga:  KUNJUNGAN KERJA DPP SPN DI DPC SPN SUKABUMI RAYA

Kenaikan upah seringkali diikuti dengan kenaikan harga barang-barang pokok dan yang sering memberatkan uang sewa kontrakan pun ikut-ikutan naik. Tentu saja pemerintah dalam hal ini harus pula memikirkan bagaimana agar harga barang-barang pokok selalu terkendali dan tentu saja menyediakan perumahan murah bagi pekerja/buruh.

Shanto/Editor