​Genjot Investasi Industri, Kemenkeu Evaluasi 2 Insentif Fiskal

(SPN News) Jakarta, Kementerian Keuangan akan melakukan evaluasi terhadap skema pemberian insentif fiskal bagi sektor industri yang selama ini telah berjalan, yaitu tax allowance dan tax holiday. Dengan evaluasi tersebut, diharapkan akan mampu meningkatkan minat investasi di dalam negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kedua insentif fiskal tersebut telah ada sejak 8 tahun lalu. Dan kondisi industri saat itu tentu sudah jauh berbeda dengan saat ini. “Kan pertama yang dilakukan evaluasi adalah skema dari tax allowance dan tax holiday. Itu dikenalkan hampir 8 tahun yang lalu. Saat itu pemikirannya adalah untuk dukung berbagai program industri terutama yang disebut pionir,” ujar dia di Hotel Borobudur, Jakarta, (1/2/2018).

Baca juga:  PELANTIKAN PENGURUS PSP SPN PT PERTIWI INDOMAS 2019 - 2022

Sejak diimplementasikan pada 8 tahun lalu hingga saat ini, ada sejumlah hal yang menjadi syarat bagi industri agar bisa mendapatkan insentif tersebut. Salah satunya soal minimal jumlah tenaga kerja yang harus diserap.”Sehingga memang di situ diletakkan berbagai persyaratan, terutama jumlah tenaga kerja, lokasi mereka harus di tempat seperti apa, jenis kegiatannya, dan terus terang itu menimbulkan banyak sekali halangan‎,” terang dia.

“Meskipun sekarang ini dengan KEK yang ada di berbagai tempat, mungkin penggunaan tax allowance dan tax holiday itu bisa meningkat lagi karena mereka buat berbagai tempat-tempat usaha yang memang di tempat yang ingin dibangun,” lanjut Sri Mulyani.

Shanto dikutip dari Liputan 6.com/Editor

Baca juga:  EKSPLOITASI PEKERJA INDONESIA OLEH NIKE DAN ADIDAS DALAM AJANG PIALA DUNIA