​Masuknya PT Indah Jaya Textile Industri dalam sektor 5 UMSK Kota Tangerang berujung gugatan

(SPN News) Tangerang, masuknya PT Indah Jaya Textile Industry pada sektor 5 dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.496-Huk/2017, tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Tahun 2018 tertanggal 29 Desember 2017 berujung gugatan.

“Rencananya akan kami layangkan permohonan gugatan pada hari Senin 5 Februari 2018 ini,” kata Ketua DPC FSB Garteks SBSI Tangerang Raya Tri Pamungkas (3/2/2018). Pihaknya menilai bahwa telah terjadi penyelundupan hukum serta melanggar asas asas hukum terkait lahirnya Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.496-Huk/2017 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral tersebut.

Baca juga:  PENGURUS DPD SPN BANTEN SALURKAN BANTUAN UNTUK BENCANA GEMPA DI CIANJUR

“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa PT Indah Jaya Textile Industry, yang berkedudukan di Kota Tangerang ini adalah perusahaan yang bergerak dibidang Textile, dimana perusahaan Textile untuk wilayah Kota Tangerang masuk pada sektor 2 (dua) sebesar 10 persen berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI), namun faktanya Gubernur Banten memasukan PT Indahjaya Textille Industry ke sektor V,” jelas Tri Pamungkas.

PT Indah Jaya Textile Industri pada akhirnya hanya menambah sebesar 0,2% dari UMK Kota Tangerang, padahal ini pun tidak pernah ada kesepakatan.

Shanto dikutip dari Banten ekspress/Editor