Ilustrasi Foto Istimewa

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

(SPNEWS) Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Covid-19.

“Imbauan kepada pekerja swasta dan pekerja migran Indonesia (PMI) agar tidak melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun ini,” ujar Ida dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, (18/4).

Baca juga:  PEMBERDAYAAN PEREMPUAN SPN KABUPATEN PEKALONGAN

Pada SE yang diterbitkan pada 16 April itu Ida menegaskan, edaran itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, yang keluar pada 7 April 2021.

Namun, mudik dapat dilakukan oleh pekerja yang mengalami kondisi darurat, seperti adanya keluarga sakit, meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.

“Pekerja yang mengalami kondisi darurat itu harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM), yang bagi pekerja swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pimpinan perusahaan serta identitas pekerja,” beber Ida.

Baca juga:  MENDORONG KEPASTIAN JAMINAN MATERNITAS DAN PENSIUN NASIONAL

Sedangkan untuk PMI, lanjut dia, harus melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari para pejabat tersebut.

Menaker Ida juga menginstruksikan agar Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal.

SN 09/Editor