Ilustrasi Warteg

Pengusaha warung makan bingung dengan aturan pengunjung hanya boleh makan 20 menit di tempat

(SPNEWS) Jakarta, pengusaha warung makan bingung dengan aturan baru yang memperbolehkan makan 20 menit di tempat.

“Ya bingung. Ini gimana menghitungnya, apa perlu diberi jam di piring? Atau dihitung dari masak? ini tidak jelas,” ujar Ketua Komunitas Warteg Nusantara (28/7/2021).

Pembatasan waktu 20 menit, menurut dia, hanya membuat rumit implementasi di lapangan dan menimbulkan perkara-perkara lain lantaran membuat orang terburu-buru.

“Kalau makan disuruh cepat-cepat, lalu tersedak, bagaimana?” kata Mukroni. Belum lagi, Mukroni juga mempertanyakan teknis pengawasan kebijakan tersebut di lapangan.

Mukroni menilai kebijakan ini adalah langkah keblinger pemerintah. “Kalau pemerintah ada niat baik, izinkan saja orang untuk makan dengan prokes yang ketat. Kalau tidak memenuhi, silakan tutup. Atau ya dibatasi sekalian hanya bisa take away,” tutur Mukroni.

Baca juga:  PT INDOSAT MEMBANTAH LAKUKAN PHK SEWENANG-WENANG

Dengan implementasi yang membingungkan, Mukroni mengatakan pelonggaran ketentuan makan di tempat pada akhirnya tidak berpengaruh banyak kepada peningkatan transaksi para pengusaha warung makan.

Di sisi lain, selama pandemi ini, ia mengatakan para pengusaha warteg telah mengalami penurunan omzet 50-90 persen. Selain itu, dibandingkan dengan pra-pandemi, ia memperkirakan ada 50 persen pengusaha warteg gulung tikar dan memilih pulang kampung. Karena itu, Mukroni berharap pemerintah bisa menelurkan kebijakan konkret untuk membantu para pengusaha warteg. Misalnya dengan intruksi Kementerian dan BUMN untuk memborong makanan di warung makan.

Ia juga berharap pemerintah memberi stimulus berupa bantuan modal hingga pembebasan utang yang macet. Dengan demikian, para pengusaha warteg bisa bangkit kembali setelah pandemi berlalu.

Berbeda dengan Mukroni, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan pebisnis kuliner atau restoran di bawah naungan mereka konsisten mengikuti aturan PPKM tersebut dan tidak perlu memusingkan regulasi makan 20 menit di tempat.

Baca juga:  MEDIASI KASUS UPAH DAN THR PT INDRATEKS

“Kami ikut saja dengan aturan pemerintah,” kata Hariyadi kepada di Jakarta pada (27/7/2021).

Menurutnya, jika menilik aturan makan di tempat hanya 20 menit memang akan terasa kurang nikmat. Namun kebijakan tersebut muncul karena ada kekhawatiran terhadap kerumunan. Hariyadi berpendapat dine-in di semua tempat sebetulnya punya potensi terjadinya penularan Covid-19. “Kalau kita bicara dari segi keamanan, memang baiknya tidak makan di tempat sekalian saja,” ujarnya.

Kendati demikian, PHRI menyoroti perbedaan aturan untuk warung makan dan restoran selama PPKM level 4 maupun 3. “Sebetulnya persoalan ini sudah disampaikan ke pemerintah, kenapa restoran yang selama ini melakukan prokes ketat malah tidak boleh dine-in, sementara yang prokesnya longgar kini diperbolehkan dan dibatasi 20 menit,” kata Hariyadi.

SN 09/Editor