Ilustrasi Warung Makan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan makan di Warteg wajib tunjukan kartu vaksinasi Covid-29 dan dibatasi maksimal 3 orang

(SPNEWS) Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menambah aturan di tengah pelaksaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Pelaku usaha/pedagang dan pengunjung pedagang kaki lima di DKI Jakarta harus sudah divaksin Covid-19.

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 402 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4.

“Pelaku usaha/pedagang dan pengunjung harus sudah divaksin Covid-19,” demikian dikutip pada (29/7/2021).

Selain itu, untuk menghindari penyebaran pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta juga hanya memberlakukan kapasitas 50 persen pengunjung. Aturan ini berlaku di tempat umum, seperti warung makan, warung tegal (Warteg), pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri.

Baca juga:  PANDEMI COVID-19 JERUMUSKAN 100 JUTA PEKERJA DALAM KEMISKINAN

Pengunjung yang makan di tempat juga dibatasi hanya menjadi tiga orang saja dengan maksimal waktu 20 menit. Kemudian untuk jam operasional dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

SN 09/Editor