Gambar Ilustrasi

PN Tangerang menjatuhkan hukuman kepada Manager Produksi PT EJI yaitu X.Z dan M.S karena terbukti lakukan intimidasi kepada serikat pekerja

(SPN News) Tangerang, Pada (16/7/2020), Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten menjatuhkan sanksi kepada tersangka Manager Produksi PT EJI yaitu X. Z. dan M.S. berupa hukuman penjara 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp 150 juta atau kurungan penjara selama 2 bulan. Kedua pimpinan PT EJI tersebut terbukti secara sah dan melanggar hukum karena telah melakukan intimidasi kepada serikat pekerja/ buruh.

“Penegakan hukum represif yustisia ini dijalankan untuk menegakkan aturan dan menimbulkan efek jera kepada para perusahaan yang melanggar peraturan sehingga diharapkan perusahaan bisa taat, ” kata Plt. Dirjen PPK dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Iswandi Hari di Jakarta, (17/7/2020).

Baca juga:  PERJUANGAN PASTI ADA HASILNYA

Iswandi menyatakan, dalam menyelesaikan pelanggaran aturan ketenagakerjaan, pihaknya mendahulukan penegakan hukum preventif edukatif dan preventif yustisi.

“Apabila dua cara tersebut sudah dilakukan, tetapi masih diabaikan atau tidak diindahkan, maka menjalankan represif yustisia berupa diajukan tuntutan hukum ke pengadilan,”kata Iswandi.

Berdasarkan keputusan pengadilan, kedua pimpinan perushaan tersebut dinilai melanggar pasal 28 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berbunyi:

“Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara: a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.”

Baca juga:  SERIKAT PEKERJA NASIONAL, "SALAM DAMAI UNTUK NEGERI"

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Jo pasal 43 ayat (1) dikenakan sanksi penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta.

SN 04/Editor