Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Produsen sepatu merk global Adidas, PT Panarub Industry mengakui telah melakukan pemotongan upah dan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya. Direktur PT Panarub Industry Budiarto Tjandra mengatakan perusahaan terpaksa mengambil langkah pemotongan upah buruh tersebut demi bertahan dari dampak pandemi Covid-19 pada 2022. Perusahaan ini juga menolak mengembalikan duit upah buruh yang dipotong perusahaan dengan dalih pemotongan sudah sesuai aturan.

Melansir dari akun LinkedIn resmi perusahaan, PT Panarub Industry berdiri sejak 1968. Perusahaan ini telah menjadi mitra produksi atau pemasok sepatu merek Adidas sejak 1988.

PT Panarub juga ditunjuk sebagai Football Speciality Center untuk alas kaki merek Adidas. Perusahaan yang berlokasi di Tangerang, Banten ini juga memproduksi sepatu sepak bola profesional untuk pria dan dan wanita di seluruh dunia.

Saat ini, PT Panarub Industry telah mengoperasikan tiga pabrik dan memproduksi lebih dari 20 juta pasang sepatu. Kini perusahaan setidaknya memiliki karyawan lebih dari 15.000 orang.

Baca juga:  POLEMIK KENAIKAN UPAH MINIMUM 2022

Namun sejak 2022, Federasi Serikat Buruh Garteks mencatat ada 1.500 pekerja terkena PHK dengan alasan resesi ekonomi. Gelombang PHK terus berlanjut hingga tahun ini. Serikat Pekerja Nasional (SPN) mencatat setidaknya ada 360 anggota mereka juga terkena PHK pada periode 2022-2023.

Di samping itu, perusahaan juga sempat memotong upah karyawan dalam dua periode, yaitu Juni-Juli dan Agustus-September 2020. Berdasarkan hasil investigasi tujuh serikat buruh yang tergabung dalam Koalisi Clean Clothes Campaign, PT Panarub Industry memangkas gaji buruh sebesar rata-rata  Rp 800.000 hingga Rp 1.300.000 per orang.

Perusahaan menyatakan pemotongan upah dilakukan PT Panarub Industry untuk mencegah PHK. Sejumlah karyawan, kata Budiarto, diliburkan oleh perusahaan selama beberapa hari. Kendati demikian, karyawan yang dipaksa libur itu hanya dibayar upahnya sebesar 50 persen.

Pihak PT Panarub Industry mengklaim keputusan itu sudah disepakati oleh para pekerja bersama serikat buruh. Di sisi lain, serikat buruh membantah adanya kesepakatan ihwal pemotongan upah ini.

Baca juga:  PT NIKOMAS LIBUR 3 HARI UNTUK MENCEGAH PENYEBARAN VIRUS COVID - 19

Menurut perusahaan, pemotongan upah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Namun Koalisi Clean Clothes Campaign menegaskan upah buruh hanya boleh tidak dibayar apabila pekerja atau buruh tidak melakukan pekerjaan atas kemauan sendiri, bukan karena perintah atau kemauan perusahaan. Aturan itu tertuang dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.

Serikat Buruh sekarang masih menuntut PT Panarub Industry mengembalikan upah karyawan yang dipotong. Namun hingga kini, perusahaan menolak permintaan tersebut karena meyakini seluruh proses pemangkasan gaji karyawan sudah sesuai dengan aturan dari Menteri Ketenagakerjaan.

SN 09/Editor