Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan merespons soal pemotongan upah yang dilakukan oleh perusahaan tekstil dan alas kaki secara sepihak. Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja Sunardi M Sinaga mengatakan hal tersebut melanggar peraturan dan bisa mendapatkan sejumlah sanksi.

“Upah yang sudah dipotong itu harus diberikan karena itu sudah melanggar, itu tidak boleh,” kata dia saat ditemui Tempo di hotel Pullman, Jakarta Pusat pada (15/23)

Jika perusahaan terbukti melakukan pemotongan upah secara sepihak, Sunardi mengatakan tim Pengawas Ketenagakerjaan bisa memberikan nota pemeriksaan kepada perusahaan itu. Selanjutnya, perusahaan wajib memenuhi seluruh kewajiban kepada karyawannya.

Kalau perusahaan sampai tidak memenuhi kewajiban itu, tutur Sunardi, Kemnaker akan memberikan hukuman, mulai dari sanksi administratif, pembekuan izin, hingga penutupan.

Adapun pemotongan upah di sektor tekstil diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023. Aturan dalam beleid itu meliputi penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.

Baca juga:  PENGERTIAN PEKERJA/BURUH DAN KAITANNYA DENGAN SP/SB

Melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, Menteri Ketenagakerjaan membolehkan perusahaan melakukan potongan upah hingga 25 persen. Namun, dalam beleid itu disebutkan penyesuaian upah hanya bisa diterapkan setelah ada kesepakatan dengan pihak pekerja atau buruh.

Hal itu dijelaskan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri. Ia menegaskan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 memang membolehkan perusahaan melakukan penyesuaian upah dan jam kerja, tetapi ada syarat yang harus dipenuhi.

“Penyesuaian upah diperbolehkan pada industri itu hanya ketika disepakati dan jika didaftarkan di kantor-kantor dinas tenaga kerja,” kata Indah saat ditemui dalam kesempatan yang sama.

Baca juga:  RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KOPERASI DPC SPN KABUPATEN SERANG

Dia pun menegaskan penyesuaian upah hanya berlaku enam bulan sejak permenaker itu terbit, yaitu 7 Maret 2023. Sehingga beleid itu habis masa berlakunya pada September 2023 mendatang. Jika perusahaan terbukti melakukan pelanggaran, Kemnaker akan menurunkan tim pengawas dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Seperti diberitakan sebelumnya, Perusahaan produsen sepatu Adidas, PT Panarub Industry diduga telah melakukan pemotongan upah terhadap para buruhnya sebesar Rp Rp 800.000 hingga Rp 1.300.000 per karyawan sejak masa pandemi Covid-19.

Tujuh serikat buruh yang tergabung dalam Koalisi Clean Clothes Campaign pun menuntut perusahaan untuk segera membayar upah yang dipangkas tersebut. Berdasarkan hasil investigasi dan perhitungan serikat pekerja, Emelia berujar PT Panarub setidaknya telah memotong upah buruh sebanyak dua kali selama masa pandemi. Pemotongan dilakukan pada Juni-Juli dan Agustus-September 2020.

SN 09/Editor