Gambar Ilustrasi

Di Surabaya wajib rapid rest, SP/SB minta biaya ditanggung perusahaan dan pemerintah

(SPN News) Surabaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengeluarkan aturan baru seiring dengan meningkatnya kasus virus corona (COVID-19). Salah satunya adalah pekerja yang wajib rapid test jika setiap hari keluar masuk Surabaya.

Aturan tersebut mendapatkan penolakan terutama para pekerja luar Surabaya. Pasalnya, mereka merasa keberatan apabila biaya rapid test tersebut ditanggung oleh para pekerja. Serikat Pekerja/Serikat Buruh meminta biaya rapid test berkala setiap dua pekan sekali bagi pekerja yang pulang-pergi dari daerah luar Kota Surabaya dibebankan ke pengusaha dan atau pemerintah.

“Harusnya rapid test ini penanganannya diintegrasikan ke Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) yang mana segala sesuatunya termasuk rapid test ini jadi tanggung jawab pemberi kerja atau pengusaha,” kata Nuruddin Hidayat salah satu pimpinan SP/SB di Kota Surabaya

Baca juga:  PESANGON MAKSIMAL TETAP 32 KALI UPAH

SN 09/Editor