Aksi menolak UU Cipta Kerja

(SPNEWS) Tangerang, (08/10/2020) Ribuan Buruh di Kabupaten Tangerang yang berkumpul dan mulai bergerak dari depan gerbang Citra Raya Cikupa tertahan dan tidak bisa melanjutkan aksi unjuk rasa ke Gedung DPR RI karena jalur akses ke Bitung, Tangerang sudah ditutup oleh kepolisian dan TNI. dari pantauan media, jalur tersebut sudah ditutup lebih awal sebelum massa aksi datang.

Akibatnya, jalan raya serang menuju Bitung dan Kota Tangerang tidak bisa bergerak. Dengan adanya pemblokiran jalan tersebut, ribuan buruh terpaksa berhenti dan menggelar aksi di daerah Bitung Jaya, tepatnya 1 km menuju pintu tol Bitung. Penjagaan superketat tiga lapis ini sudah disiagajan oleh aparat mengantisipasi ada kejadian anarkis yang tidak diharapkan.

Baca juga:  WALAU PUN BANYAK KEKURANGAN, ANAK SEORANG BURUH TETAP DAPAT BERPRESTASI

“Terkait aksi ini bukan aksi puncak, karena sebagaimana kita ketahui bersama, kalau Undang-undang itu sudah diketuk, dan sudah diundangkan, cara advokasinya ya hanya ada dua (2), pertama mengajukan uji materi, yang kedua adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).” Ungkap Ketua DPC APN Kabupaten Tangerang, Ardi Kurniawan menegaskan.

Menurut Ardi, jika berbicara perpu, berati buruh harus ada upaya maksimal untuk melakukan perubahan, karena perpu itu tidak turun begitu saja tanpa adanya upaya penolakan yang massive. “Perpu itu bisa turun kalau dalam keadaan genting, dalam keadaan bahaya,” tambahnya.

Lanjut Ketua DPC SPN Kabupaten Tangerang menjelaskan, pilihan pergerakan melawan omnibus law sekarang berada di kaum buruh, menganggap hal ini sesuatu yang biasa-biasa saja atau hal ini sebagai hadiah dari rezim yang kurang baik terhadap buruh.

Baca juga:  FAMILY GATHERING PT RAJAWALI MAS ELASTIS KABUPATEN BOGOR

“Kalau ini beranggapan adalah sesuatu yang kurang baik dan membahayakan, karena bisa kita pastikan kalau RUU Omnibus Law sudah benar-benar berjalan, ada tiga hal yaitu Job Security, Income Security dan Social Security, sesuatu hal yang paling fundamental itu tidak termaktub didalam undang-undang ini.” Pungkas Ardi.

SN 01/Editor