Ilustrasi

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian memastikan sejauh ini pemerintah belum memiliki opsi untuk membatalkan UU Cipta Kerja

(SPNEWS) Jakarta, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian memastikan sejauh ini pemerintah belum memiliki opsi untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Meski aksi demo di sejumlah daerah Indonesia memanas dan akademisi menolak UU Cipta Kerja, pihak istana memastikan belum mau mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

“Pemerintah belum mempertimbangkan opsi itu. Jadi yang saat ini mungkin adalah jalur konstitusional, yakni JR (judicial review ke MK, red). Artinya bagi yang keberatan, silakan mengajukan JR ke MK, ya. Biar nanti MK yg memutuskan nanti pemerintah mengikutinya,” kata Donny saat dikonfirmasi, (8/10/2020).

Baca juga:  2,1 JUTA PEKERJA DIPHK DAN 1,4 JUTA PEKERJA DIRUMAHKAN TANPA JAMINAN SOSIAL

Meski demikian, Donny melanjutkan, pemerintah akan mendengar setiap aspirasi publik mengenai polemik UU Cipta Kerja. Dia juga menghargai masukan sejumlah pihak agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu.

Namun, Donny mengingatkan sejauh ini opsi Perppu belum dipertimbangan.

“Saya tidak tahu ke depan seperti apa, tetapi sementara opsi itu belum jadi bahan pertimbangan,” jelas dia.

SN 09/Editor