RUU Omnimbus Law Cipta Kerja apabipa ditetapkan merupakan bencana bagi kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia

(SPN News) Lembang, dalam Rapat Koordinasi Khusus (Rakordasus) DPD SPN Jawa Barat Tolak Omnimbus Law RUU Cipta Kerja yang dihadiri oleh perangkat DPP, DPD, DPC serta pengurus PSP SPN se – Jawa Barat pada (14/3/2020) dilakukan pembahasan RUU Cipta Kerja pasal per pasal. Pembahasan ini dilakukan agar pengurus SPN Jawa Barat dapat menjelaskan kepada anggota SPN khususnya dan masyarakat pada umumnya.

RUU Cipta Kerja yang melingkupi 11 klaster salah satunya klaster ketenagakerjaan ini sangat mereduksi kepastian upah, kepastian kerja dan kepastian jaminan sosial bagi buruh dan rakyat Indonesia. Negara dalam RUU ini tidak memberikan perlindungan kepada buruhnya. Selain itu dalam pertanahan pun RUU ini seperti mengembalikan rakyat Indonesia kedalam masa VOC atau pemerintahan Hindia Belanda karena HGU dan HGB dapat berlangsung selama 180 tahun yang mana menghilangkan kedaulatan rakyat Indonesia atas tanah airnya.

Baca juga:  MINTA PERMENAKER NOMOR 02 TAHUN 2022 DICABUT BURUH KEPUNG KANTOR BPJSTK

SN 09/Editor