Unsur Apindo tetap bersikukuh agar kenaikan UMK berdasarkan PP No 78/2015 walaupun unsur pekerja/buruh sudah menurunkan usulannya

(SPN News) Jepara, Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Jepara kembali menggelar rapat ((7/11/2019) untuk membahas rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Jepara 2020. Rapat ini diselenggarakan di Ruang RMP Sosrokartono Kantor Bupati Jepara.

Penentuan kenaikan UMK Kabupaten Jepara masih alot, unsur Apindo masih bertahan dengan kenaikan sesuai PP No 78/2015 sedangkan dari unsur SP/SB masih bertahan di Rp 2.100.000,-. Dalam perkembangan rapat terjadi naik turun usulan upah, ada dua usulan angka baru yang diusulkan dalam rapat tersebut. Apindo yang diwakili Sahli Rais menyampaikan tentang angka kenaikan UMK.

Baca juga:  GAJI BURUH PT IL JIN SUN MASIH DIHUTANG

“Untuk penetapan UMK dari Rp 2.038.000,- dibulatkan menjadi Rp 2.040.000,- ,” katanya.

Sementara itu unsur SP/SB pun menurunkan usulannya, “Setelah kami melakukan perundingan intensif dengan teman-teman perwakilan buruh, kami menurunkan UMK dari kesepakatan kami sebelumnya Rp 2.100.000,- menjadi Rp 2.090.000,-. Angka itu sudah hasil keputusan terakhir dari hasil rapat antara DPK dari unsur buruh dengan Aliansi Burub Jepara bersatu (ABJB) dijeda waktu yang telah disediakan oleh pimpinan rapat,” ucap Sutarjo dari SPN.

Menengahi kedua usulan ini Mashudi selaku Wakil Ketua DPK menyampaikan, “pemerintah sebagai fasilitator tetap komitmen dalam waktu, hari ini akan membuat risalah untuk mengambil kebijakan, usulan dua angka tersebut akan tetap kami sampaikan kepada pimpinan, tadi saya menyinggung juga tentang angka 2,050 juta rupiah,” terangnya.

Baca juga:  SOLIDARITAS PSP SPN PT BMKU KEPADA KORBAN TSUNAMI BANTEN

SN 12/Editor