Ilustrasi

Sidang uji formil UU Cipta Kerja di MK

(SPNEWS) Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada (17/6/2021).

Agenda persidangan tersebut adalah mendengarkan keterangan perwakilan presiden dan DPR. Sidang itu dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan dihadiri oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam persidangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai perwakilan presiden atau pemerintah mengatakan, pembentukan UU Cipta Kerja sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja telah melalui prosedur dan tahapan sesuai dengan ketentuan (perundang-undangan),” kata Airlangga dalam sidang yang disiarkan secara daring.

Airlangga juga mengklaim hak-hak partisipasi publik dalam pembentukan UU Cipta Kerja telah terpenuhi dengan adanya partisipasi publik. Menurut dia, pembahasan rancangan UU Cipta Kerja dilakukan dalam panitia kerja (panja) yang bersifat terbuka untuk umum.

Baca juga:  HAKIM MK CECAR SAKSI SOAL FGD DAN NASKAH AKADEMIK DALAM PROSES UU CIPTA KERJA

“Selain dapat dihadiri secara fisik oleh masyarakat dengan protokol kesehatan dan juga dapat diakses melalui media elektronik seperti kanal TV Parlemen dan YouTube,” ujarnya.

Selain itu Airlangga menegaskan hak-hak para pemohon gugatan uji formil UU Cipta Kerja tidak terhalang-halangi dengan adanya UU Cipta Kerja. Ia menilai UU Cipta Kerja justru akan menyerap tenaga kerja Indonesia secara lebih luas di tengah persaingan yang semakin kompetitif. Serta, dalam kondisi adanya tuntutan globalisasi ekonomi dan meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

“Sehingga hak-hak konstitusional para pemohon sama sekali tidak dikurangi, dihilangkan, dibatasi, dipersulit, maupun dirugikan oleh karenanya berlaku Undang-Undang Cipta Kerja,” ucap dia.

Sementara itu, sebagai perwakilan DPR Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengatakan jangka waktu pembahasan UU Cipta Kerja sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020.

Baca juga:  KONSOLIDASI PSP SPN PT PANAMTEX

“Dari sisi jangka waktu, pembahasan RUU Cipta kerja sudah sesuai dengan Pasal 97 Ayat 1 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020,” kata Arteria dalam sidang yang disiarkan secara daring.

Arteria menjelaskan, pembahasan rancangan UU Cipta Kerja dilakukan dari sejak Februari hingga Oktober 2020 atau selama delapan bulan.

SN 09/Editor