(SPNEWS) Bohodopi, Kecelakaan kerja di smelter nikel kembali terjadi, dan yang baru-baru ini terjadi ledakan di tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), anak usaha Tsingsham Group asal China, pada Minggu (24/12/2023) pukul 05.30 Wita.

Kepala Advokasi dan Kampanye Walhi Sulawesi Tengah Aulia Hakim mengatakan, kecelakaan kerja di kawasan industri IMIP ini bukan kali pertama.

Walhi Sulawesi Tengah mencatat, pada 22 Desember 2022 lalu, kecelakaan serupa akibat ledakan tungku terjadi di area PT Gunbuster Nickel Industri, sebuah perusahaan besar asal China yang beroperasi di Kabupaten Morowali Utara, sehingga merenggut nyawa Nirwana Sale dan Made Defri.

Kemudian pada 27 april 2023 lalu, dua pekerja dumping milik PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Industry, yang juga berada dalam kawasan IMIP mengalami kecelakaan kerja sehingga merenggut nyawa Arif dan Masriadi.

“Lagi-lagi kita melihat bagaimana pekerja yang ditumbalkan guna mengejar keuntungan semata, kecelakaan kerja diakibatkan karena penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) atau alat keselamatan yang tidak pernah dipatuhi oleh perusahaan, ditambah peraturan jam kerja yang semena-mena, rotasi kerja yang kacau, dan juga perlatan yang dioperasikan tidak terkontrol merupakan pemicu kecelakaan itu terjadi,” ungkap Aulia.

Karena itu Walhi mendesak Pemerintah untuk segera menghentikan operasional IMIP dan memberikan sanksi tegas, mengingat korban tidak sedikit dan seringkali terjadi kecelakaan kerja.

Baca juga:  LEMHANAS UNDANG KETUA DPC SPN KABUPATEN MOROWALI

Walhi juga mendesak pemerintah menghentikan situasi yang tidak kondusif di lingkungan IMIP, sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 113 disebutkan bahwa suspensi Kegiatan Usaha Pertambangan dapat diberikan kepada Pemegang IUP dan IUPK jika terjadi keadaan yang kahar seperti yang disebutkan huruf (a) dalam pasal 113.

“Penjelasan keadaan kahar antara lain, perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemik, gempa bumi, banjir, kebakaran, dan bencana alam maupun non alam di luar kemampuan manusia,” tegasnya.

Menurut Aulia Prosedur K3 pertambangan seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) nomor 38 Tahun 2018 tentang penerapan SMK3 Pertambangan dan Mineral.

Sehingga ketika kecelakaan terjadi dan terjadi berkali-kali menjadi pertanyaan serius, dan perlu ditelusuri, apakah IMIP telah menerapkan sistem Manajemen Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja Pertambangan (SMK3P) dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dinilai abai atas kecelakaan kerja yang terjadi. Dalam catatan Walhi Sulawesi Tengah, selama periode 2022-2023 tidak pernah satupun perusahaan yang diberikan sanksi tegas atas kejadian kecelakaan kerja yang merenggut nyawa pekerja.

Sebaliknya perusahaan malah memberikan sanksi terhadap para pekerja yang menuntut hak-hak mereka, seperti kejadian yang dialami oleh Minggu Bulu dan Amirullah.

Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa bentrokan antar pekerja pada 14 Januari 2023 lalu, sebagai buntut dari aktivitasnya dalam mengadvokasi hak-hak pekerja lainnya.

Baca juga:  PT TRINUNGGAL KOMARA HARUS MEMBAYAR UPAH SESUAI SK GUBERNUR JAWA BARAT

Untuk diketahui, IMIP tumbuh dengan modal yang besar, China–Asean Invesment Cooperation Fun memegang saham 24 persen di PT Sulawesi Mining Investment (SMI).

Sementara Shanghai Decent mengontrol 46,55 persen saham di SMI, ditambah lagi beberapa modal dari Bank asing seperti Bank of China, EXIM Bank of China, HSBC, yang diresmikan pada 2013 silam.

Menurut Aulia hal ini menunjukkan kepesatannya dalam mendapatkan keuntungan, terbukti dengan menjadikan Thingshan Group menjadi perusahaan terbesar di dunia dalam bidang pengelolaan nikel.

Sehingga IMIP memperoleh inestasi sebesar Rp 147 triliun dengan pajak dan royalti yang disetor ke negara sejak 2015-2020 sejumlah Rp 306,87 miliar (2015) naik menjadi Rp 5,38 triliun (2020).

“Permasalahan ketenagakerjaan di IMIP sejalan dengan keprihatinan besar di Indonesia mengenai dampak lingkungan dari industri nikel,” kata Aulia.

Dia menyitir laporan Brookings Institute pada bulan September tahun lalu, sektor nikel di Indonesia “sangat intensif karbon dan merusak lingkungan”, karena ketergantungannya pada batubara.

Lebih dari 8.700 hektar hutan hujan telah hancur di Kabupaten Morowali Utara, tempat IMIP bermarkas, sejak tahun 2000.

Menurut analisis Greenpeace Indonesia pohon-pohon ditebangi untuk dijadikan lahan pertambangan, pabrik peleburan, dan infrastruktur yang dibutuhkan untuk mendukungnya.

SN 09/Editor