26 pabrik di Kabupaten Karawang telah tutup dan ada sekutar 11 ribu orang menjadi pengangguran

(SPN News) Karawang, Kabupaten Karawang menjadi magnet bagi para pencari kerja karena memiliki upah minimum tertinggi se – Indonesia. Tetapi karena upah tinggi tersebut akhirnya dijadikan alasan bagi pengusaha untuk menutup pabriknya dan melakukan relokasi ke daerah lain yang upah minimumnya lebih rendah.

 

Dari bulan Januari hingga Mei, ada 11.871 peserta BPJS Ketenagakerjaan mengambil jaminan hari tua (JHT) karena mengundurkan diri dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

”Sudah ada 26 pabrik yang pindah ke daerah lain, karena upah di Karawang terlalu tinggi,” ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang Toto Suharto, (22/06/18).

Baca juga:  GUGATAN BURUH TENTANG UMK JAWA BARAT DITOLAK

 

Ia melanjutkan, selama Januari hingga Mei 2018, pihaknya sudah membayarkan klaim sebesar Rp 144 miliar lebih untuk 14.240 kasus. Terbanyak adalah pengambilan dana JHT yaitu Rp 131 miliar lebih untuk 12.264 kasus.

”Dari data JHT, paling banyak karena mengundurkan diri atau PHK,” tuturnya.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang Suroto membenarkan banyak pabrik terutama perusahaan yang bergerak di bidang tekstil sandang dan kulit, merelokasi tempat usahanya ke daerah lain yang mematok upah lebih rendah dibanding Kabupaten Karawang.

”UMK Karawang tertinggi di Indonesia. Sudah ribuah pekerja kena PHK karena pabriknya pindah ke tempat lain,” ujarnya.

 

Baca juga:  SPN GRESIK NILAI KONDISI KETENAGAKERJAAN TIDAK BERPIHAK PADA BURUH

Ia melanjutkan, SK Gubernur Jawa Barat tentang upah sektoral baru saja disahkan. Kemungkinan akan ada kembali perusahaan yang pindah. Namun, dia berharap ada solusi khususnya insentif perpajakan berupa keringanan pajak dari pemerintah pusat, terhadap perusahaan yang bergerak di bidang tekstil sandang dan kulit.

”Kita lihat nanti apakah ada yang pindah lagi atau tidak,” ungkapnya.

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor