SPN News – Penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI) merupakan salah satu hal yang penting untuk dilakukan agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Salah satu upaya penyelesaian PHI yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah melalui mediasi. Bagian kedua dari undang-undang ini menguraikan langkah-langkah dan prosedur yang harus diikuti untuk mencapai penyelesaian yang adil dan efisien.

Deifinisi

Mediasi adalah proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan para pihak yang berselisih dengan dibantu oleh mediator. Mediator adalah pihak ketiga yang netral yang bertugas membantu para pihak mencapai kesepakatan.

Pelaksanaan Mediasi

Penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan oleh mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota. Dalam hal ini instansi yang dimaksud adalah Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten/Kota.

Batas Waktu Penyelesaian

Mediator harus menyelesaikan tugasnya dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI).

Kualifikasi Mediator

Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut mediator adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

Mediator yang ditunjuk harus memenuhi sejumlah syarat, termasuk beriman, warga negara Indonesia, berbadan sehat, menguasai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, berpendidikan minimal Strata Satu (S1), dan memenuhi syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Tata Cara Mediasi

Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian mediator serta tata kerja mediasi diatur dengan Peraturan Menaker Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial Serta Tata Kerja Mediasi.

Baca juga:  MENANTI STRATEGI PEMERINTAH UNTUK CEGAH PHK AKIBAT PPKM DARURAT

Dengan adanya aturan yang jelas dan terstruktur, penyelesaian perselisihan melalui mediasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 memberikan panduan yang solid untuk mencapai solusi yang adil dan efektif dalam konteks hubungan industrial.

Penelitian dan Sidang Mediasi

Mediator wajib mengadakan penelitian tentang duduknya perkara dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan. Segera setelah itu, sidang mediasi harus segera dilakukan.

Penelitian dalam mediasi merupakan salah satu tahapan penting yang harus dilakukan oleh mediator. Penelitian ini bertujuan untuk memahami duduk perkara perselisihan, mengumpulkan informasi dan bukti-bukti yang relevan, serta mengidentifikasi kepentingan dan kebutuhan para pihak yang berselisih.

Penelitian dilakukan oleh mediator sebelum sidang mediasi dimulai. Mediator dapat melakukan penelitian melalui berbagai cara, seperti:

  • Membaca berkas perkara yang diajukan oleh para pihak
  • Mengadakan pertemuan dengan para pihak secara terpisah
  • Mengadakan pertemuan dengan saksi-saksi
  • Mengadakan kunjungan ke tempat kerja atau lokasi perselisihan

Hasil penelitian ini akan digunakan oleh mediator untuk menyusun rencana mediasi dan menentukan strategi mediasi yang akan digunakan.

Sidang mediasi merupakan pertemuan antara para pihak yang berselisih dengan mediator untuk membahas penyelesaian perselisihan. Sidang mediasi dilakukan secara tertutup dan bersifat sukarela.

Sidang mediasi dipimpin oleh mediator. Mediator bertugas untuk mengarahkan jalannya sidang mediasi, memfasilitasi komunikasi antara para pihak, dan membantu para pihak untuk mencapai kesepakatan penyelesaian perselisihan.

Proses Sidang Mediasi

Mediator memiliki kewenangan untuk memanggil saksi atau saksi ahli. Saksi ahli yang dimaksudkan adalah seseorang yang mempunyai keahlian khusus di bidangnya termasuk Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. Mereka yang dipanggil berhak menerima penggantian biaya perjalanan dan akomodasi yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2014 tentang Honorarium/imbalan Jasa Bagi Konsiliator Dan Penggantian Biaya Bagi Saksi Dan Saksi Ahli Dalam Sidang Mediasi Atau Konsiliasi.

Baca juga:  MOGOK KERJA MERAJALELA, POTRET KETENAGAKERJAAN INDONESIA MEMPRIHATINKAN

Pihak yang diminta keterangan wajib memberikannya, termasuk membuka buku dan memperlihatkan surat-surat yang diperlukan. Yang dimaksudkan dengan membukakan buku dan memperlihatkan surat-surat adalah antara lain buku tentang upah atau surat perintah lembur dan lain-lain yang dilakukan oleh orang yang ditunjuk mediator. Mediator wajib menjaga kerahasiaan semua keterangan yang diberikan.

Dalam sidang mediasi, para pihak dapat menyampaikan pendapat, informasi, dan bukti-bukti yang relevan dengan perselisihan. Mediator juga dapat mengajukan pertanyaan kepada para pihak untuk menggali informasi dan memahami kepentingan dan kebutuhan mereka.

Kesepakatan dan Perjanjian Bersama

Kesepakatan adalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dicapai melalui mediasi atau konsiliasi. Kesepakatan ini harus dituangkan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh para pihak yang berselisih. Perjanjian bersama adalah kesepakatan yang ditandatangani oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh untuk mengatur hubungan kerja, hak dan kewajiban, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan hubungan industrial.

Kesepakatan yang ditandatangani oleh para pihak yang berselisih memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan. Kesepakatan ini harus dilaksanakan oleh para pihak secara sukarela dan penuh tanggung jawab.

Jika tercapai kesepakatan, mediator dan pihak-pihak terlibat membuat Perjanjian Bersama yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan, mediator mengeluarkan anjuran tertulis, dan jika ditolak, para pihak dapat melanjutkan ke pengadilan.

Pengajuan Gugatan

Jika anjuran tertulis ditolak, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.

Pengajuan gugatan merupakan upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara hukum. Gugatan dapat diajukan oleh salah satu pihak yang berselisih kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika mediasi atau konsiliasi tidak berhasil mencapai kesepakatan.

SN-01/Berbagai Sumber