Kementrian Perindustrian hanya memperhatikan Surat Edaran Menteri Perindustrian No 4/2020

(SPN News) Tangerang (13/4/2020), Kementrian Perindustrian telah mengeluarkan Surat Nomor : 01993 untuk PT Coats Rejo Indonesia yang isinya memberikan izin operasional dan mobilitas untuk menjalankan kegiatan industri.

Dalam surat tersebut Kementrian Perindustrian hanya berpatokan pada Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4/2020 dan menyatakan bahwa PT Coats Rejo Indonesia sebagai industri yang memerlukan keberlanjutan dalam proses produksinya dan perlu diberikan dukungan kemudahan dan fasilitasi kelancaran mobilisasi usahanya oleh pihak/instansi terkait. Dalam surat itu disebutkan pula bahwa PT Coats Rejo Indonesia tetap memperhatikan jumlah minimum karyawan dan wajib memenuhi ketentuan pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga:  DIDUGA MELAKUKAN INTIMIDASI, SPN MALUKU UTARA AKAN LAPORKAN PT KMS

Disaat semua masyarakat dihimbau untuk pekerja di rumah (WFH) dan dilarang berkumpul seperti isi yang tertuang dalam maklumat Kapolri, ternyata untuk buruh diberlakukan aturan yang lain yang seolah – oleh buruh kebal terhadap penyebaran Virus Corona.

SN 09/Editor