Sejauh ini kerumunan di pabrik dibiarkan dan dianggap tidak melanggar maklumat Kapolri

(SPN News) Tangerang (13/4/2020), PSP SPN PT Panarub Industry telah melakukan dua kali mnyampaikan surat peringatan 1 dan 2 kepada PT panarub Industri terkait peringatan bahaya penyebaran covid-19 berdasarkan maklumat Kapolri dan meminta pengusaha untuk turut serta dapat menghentikan dan memutuskan mata rantai bahaya virus Corona. Oleh karena itu PSP SPN PT Panarub Industri meminta agar perusahaan segera meliburkan pekerja karena dikhawatirkan pekerja PT Panarub Industri akan terpapar jika tetap melakukan kegiatan produksi.

Namun pada kenyataannya pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mengeluarkan surat dengan Nomor 00366 untuk memberikan izin beroperasi/mobilisasi untuk menjalankan kegiatan industri kepada PT panarub industry yang beralamat di jalan Muhammad Toha km 19 Kota Tangerang Banten. Dengan alasan Sebagai industri yang memerlukan keberlanjutan dalam proses produksinya dan memerlukan dukungan kemudahan dan fasilitas kelancaran dan mobilitas usahanya oleh pihak atau instansi terkait.

Baca juga:  ATASI MASALAH THR, KEMNAKER KUMPULKAN SELURUH KADISNAKER

Menurut ketua PSP SPN PT Panarub Industry Saparudin, S.H mengatakan “Ini sangat mengecewakan bagi kami karena merasa ada aturan-aturan yang tumpang tindih antara kementrian Kesehatan dengan kementrian perindustrian berbeda misi, dan rencananya juga kami akan menyurati Kapolri untuk meminta/memohon perlindungan hukum atas semua ini”.

SN 04/Editor