Gambar Ilustrasi

Menkes telah menetapkan Depok, Bogor dan Bekasi sebagai daerah dengan Pambatasan Sosial Berskala Besar

(SPN News) Jakarta, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menerapkan PSBB (pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan pada 11 April 2020.

“Saya perlu menetapkan PSBB untuk Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi dalam rangka percepatan penanganan COVID-19,” kata Terawan dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, (12/4/2020).

Baca juga:  POLISI DIMINTA TANGKAP PELAKU PENGEROYOK ADE ARMANDO

Menkes Terawan menyetujui permohonan penerapan PSBB untuk lima wilayah di Provinsi Jawa Barat tersebut berdasarkan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah untuk menjalankannya. Sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan, selanjutnya Pemerintah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Menurut surat keputusan tersebut, PSBB di Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika ada bukti berkenaan dengan penyebaran COVID-19.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebelumnya mengatakan PSBB harus dilakukan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi karena kelima daerah itu berada dalam satu klaster dengan DKI Jakarta, yang mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB pada 7 April 2020.

Baca juga:  BATAS WAKTU RELAKSASI IURAN BP JAMSOSTEK 28 FEBRUARI 2021

SN 09/Editor