PT Sunindo Adipersada diduga telah melakukan pembayaran upah di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor tahun 2018

(SPN News) Bogor, Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor unsur buruh wakil dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Loeky Hendarsyah, ST mendatangi kantor UPTD Pengawas Ketenagakerjaan wilayah I Bogor (08/06/2020) guna memenuhi panggilan untuk sebagai saksi oleh Pegawai Negeri Sipil Ketenagakerjaan atas dugaan perkara pidana PT Sunindo Adipersada yang telah melakukan pembayaran upah di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor tahun 2018.

Loeky Hendarsyah, ST yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC SPN Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa dirinya di panggil sebagai saksi dari Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor Unsur SP/SB bukan sebagai perangkat DPC SPN Kabupaten Bogor.
“Depekab semua unsur dipanggil sebagai saksi atas Pembayaran upah di bawah UMK tahun 2018 di PT Sunindo Adipersada. BAP biasanya yang buat dari Kepolisian tapi ini permintaan dari Kejaksaan sebagai bahan lampiran karena kasus ini akan naik ke pengadilan. Semoga masalah ini cepat selesai karena ini masalah lama dan para Pengusaha nakal seperti Sunindo bisa mendapatkan sanksi sehingga jera” Ujarnya.

Baca juga:  10 KARYAWAN PT ADEI PLANTATION MENJADI KORBAN PHK SEPIHAK

SN 08/Editor