Sejauh ini belum ada satu pun kasus tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang disidangkan di pengadilan

(SPN News) Jakarta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengklaim kepatuhan pembayaran tunggakan iuran meningkat signifikan setelah adanya kerja sama dengan kejaksaan. Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi menuturkan cukup banyak badan usaha yang menunggak iuran pada BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, pihaknya memberikan surat kuasa khusus kepada kejaksaan untuk menindaklanjuti tunggakan tersebut.

“Kita sudah berikan 3.224 surat kuasa khusus di seluruh Indonesia termasuk juga menyelamatkan piutang sebesar Rp26 miliar pada 2018 dari badan usaha. Kepatuhan membayar iuran meningkat signifikan,” ungkap Bayu di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Surat kuasa khusus dimaksudkan agar Kejaksaan dapat menagih pihak-pihak termasuk badan usaha yang tidak patuh membayarkan iuran dan tidak mendaftarkan pekerja mereka secara benar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) – Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Baca juga:  LATIHAN SIMULASI BENCANA PT ADI SATRIA ABADI

Ia mengungkapkan ada saja perusahaan nakal dalam mendaftarkan karyawan mereka menjadi peserta JKN-KIS.

“Karyawan yang didaftarkan yang gajinya Rp12 juta, tapi dibikin cuma Rp4 juta atau sesuai upah minimum regional. Iurannya berbeda,” terang Bayu.

Sementara itu, untuk wilayah DKI Jakarta, data dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2018 menunjukan piutang yang berhasil ditagihkan sebesar Rp3 miliar dari total 76 badan usaha yang menunggak pembayaran iuran. Meski demikian, Bayu menyampaikan belum ada kasus yang sampai pada tahap litigasi atau proses peradilan.

Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS. Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Kesehatan.

Baca juga:  TIM CEPAT TANGGAP DARURAT LASKAR NASIONAL PT NIKOMAS GEMILANG

Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) UU 24/2011 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Bayu mengatakan untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dari sisi pembayaran iuran BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan telah menandatangani Perjanjanjian Kerja Sama tentang Penanganan masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bahwa Kejaksaan Agung dapat melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap badan usaha, BUMN, BUMD dan Pemerintah Daerah dalam mengoptimalisasi pelaksanaan Program JKN.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor