Dinas PMTSP dan Naker mengundang PSP SPN PT Panantex dan managemen perusahaan untuk membahas PKB

(SPN News) Pekalongan, Bertempat di Kantor Dinas Penanaman modal terpadu satu pintu dan Tenaga kerja PMTSP dan Naker) Kajen kabupaten pekalongan, Dinas mengundang Manejemen Perusahaan dan PSP SPN PT Panamtex untuk membahas masalah Perjanjian kerja Bersama. Pertemuan ini dihadiri oleh Nasiro Halim mewakili perusahaan, Ketua PSP SPN PT Panamtex Slamet Romadhon beserta pengurusnya dan dari dinas Tri Haryanto dan Eko Hadi Mazaya.

Tri Haryanto menerangkan “bahwa dengan PKB bisa membuat aturan di internal perusahaan sehingga bisa menjadi alternatif dalam meminimalisir permasalahan. Dan juga menanyakan PKB yang berada di PT panamtex masih belum baku masa berlaku nya. Harapannya pada pertemuan ini PKB yang ada untuk diperbarui kelemahannya dan bisa disepakati kedua belah pihak”.

Baca juga:  3 DAERAH MENGALAMI PENURUNAN EKONOMI TERPARAH

Wakil perusahaan Nasiro Hakim menyampaikan “bahwa PKB yang ada memang masih ada kendala, salah satu contohnya terkait pelanggaran indisipliner mengenai kehadiran atau absensi sehingga ketika akan memberikan sangsi agak kesulitan dasar hukumnya. Oleh karena itu PKB perlu direvisi dan bisa menjadi pedoman kedepannya”.

Sementara Ketua PSP SPN Slamet Romadhon menyatakan “bahwa selama ini belum pernah melakukan perundingan dengan management terkait PKB. Pertemuam ini menjadi awal untuk menindak lanjuti di internal perusahaan. Dan berharap dengan PKB yang nantinya akan kita buat bersama itu bisa saling menguntungkan baik pihak pekerja dan pengusaha sehingga produktifitas berjalan bersama”.

Ibnu Masud/Editor