Karena aturan tata tertib maka Depekab Kabupaten Bekasi kembali memutuskan UMK 2019 secara voting

(SPN News) Cikarang, bertempat di Kantor Disnaker Kabupaten Bekasi, pada 30/10/2018 digelar sidang pleno Depekab Kabupaten Bekasi untuk menentukan kenaikan UMK tahun 2019.

Muhammad Iqbal anggota Depekab dari SPN mengatakan, “Seperti sidang pleno Depekab sebelumnya sidang kali ini pun berjalan dengan alot, karena masing-masing unsur bersikukuh dengan pendapatnya. Unsur Apindo dan pemerintah untuk kenaikan UMK 2019 tetap mengacu kepada PP 78/2015 dan sesuai Surat Edaran Menaker dengan inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi (PDB) Nasional yaitu sebesar 8,03 persen sebesar Rp. 4.146.126,-. Sementara unsur SP/SB tetap konsisten menolak PP 78/2015 dan Surat Edaran Menaker RI, serta SP/SB tetap mengajukan untuk kenaikan UMK 2019 disesuaikan dengan hasil Survey KHL internal SP sebesar Rp 4.402.280,-. Dan dalam penentuan nilai UMK 2019 yang dilakukan melalui votting maka unsur SP/SB melakukan walk out.

Baca juga:  TIDAK TERDAFTAR, 28 RIBU PEKERJA DI MALANG TIDAK DAPAT BLT

“Akhirnya kenaikan UMK Kabupaten Bekasi 2019 ditentukan dengan cara voting dan unsur SP/SB menyatakan walkout”, Muhamad Iqbal menambahkan.

Shanto/Editor