Seminar hukum ketenagakerjaan SPN Kabupaten Tangerang

(SPNEWS) Tangerang, Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Tangerang mengadakan Seminar Hukum Ketenagakerjaan bagi Pengurus Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) se-Kabupaten Tangerang di Rumah Joglo Ardes Cafe, Jl. Pemda Tigaraksa, Tangerang, pendidikan ini ditujukan untuk mengupas hukum ketenagakerjaan di dunia Industri pasca lahirnya Undang-undang No 11/2020.

“Saya ingin mengajak teman-teman, kalau bicara pelatihan, yang harus kita ubah dulu adalah revolusi mental, itu adalah mindset, selalu bepikiran positif. Jika memang dapat informasi, jangan ditelan mentah-mentah informasi yang didapat, wajib hukumnya dikroscek.” Ungkap Ardi Kurniawan, Ketua DPC SPN Kabupaten Tangerang saat memberikan sambutan.

Sejatinya menurut Ardi, musuh dalam konsep idiologi ketenagakerjaan adalah kaum kapitalis, pengusaha-pengusaha dzolim. Mereka yang tidak akan henti-hentinya untuk berupaya agar pergerakan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/ SB) melemah dan terpuruk.

“Kalau kita terbawa arus, ubah medan pergerakan nya, ubah formasinya.” Tambah Ketua DPC menegaskan.

Lanjutnya, seminar ini dilakukan mengunakan konsep interaktif. Dengan adanya UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, mengupas cipta kerja bukan berarti menyetujui regulasi tersebut. Undang-undang ketika sudah disahkan dan masuk ke dalam lembar negara, ini sudah menjadi hukum positif, mau semu atau tidak semu, ini sudah undangkan.

Baca juga:  PAYUNG HUKUM PERLINDUNGAN JAMSOS PEKERJA MIGRAN

“Tugas kita tinggal memainkan peran dengan baik. Tentunya kita harus kupas dan pelajari, makanya ditengah-tengah kondisi sulit, kita beranikan mengupas ini.” ungkap Ardi Kurniawan mengatakan.

Hadir menjadi narasumber, Ketua Umum DPP SPN, Djoko Heriyono, S.H, mengatakan, kegitan seminar yang diadakan oleh buruh itu sendiri jarang sekali dibuat oleh kawan-kawan pekerja. Menurutnya, kerena metode seperti ini dianggap keberpihakan kepada pemerintah, sehingga banyak kawan-kawan pekerja mengalami miskin pengetahuan, kekayaannya adalah hujatan, pengetahuan yang ada tidak mau digali.

“Seminar ini maksudnya adalah transformasi pengetahuan, yang untung semua pihak, yang menyampaikan atau yang menerima materi akan sama berseminar, karena seminar itu perpaduan, sehingga hasil seminar ini harus ada yang disimpulkan, kongkritnya seperti apa.” Kata Djoko Heriyono menyampaikan.

Segala bentuk ketenagakerjaan, terutama masalah Jaminan Sosial (Jamsos), SPN sudah mulai megadvokasi hal tersebut di masing-masing Kabupaten/ Kota. Kepala Cabang (Kancab) sebagai penerjemah direksi BPJS harus bertanggung jawab atas amanat dalam pasal 11 Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Baca juga:  UPAH PEKERJA DI ATAS 1 TAHUN DI PT IMIP NAIK RP 72.000,-

“Tangan besinya Kancab harus menagih iuran kepada perusahaan, yang tidak mau mengikuti berikan sanksi administrasi, kita akan patroli, kita datangi kancab, kalau perlu kancab yang membiayai kita keliling menagih kepada pengusaha melaksanakan kewajiban membayar iurab jaminan sosial untuk pekerja. Maka Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bisa teradvokasi.” Cetusnya.

Ketua Umum DPP SPN berharap, Pengurus PSP SPN di tingkat basis bisa mulai menggali negosiasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan memasukan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk mempersiapkan ketersediaan dana di masa pensiun dan menjaga kesinambungan penghasilan setiap pekerja di masa pensiun.

Seru Djoko, agar PSP mengajak Pengusaha melakukan negosiasi terkait DPLK, bahwa hasil imbalan kerja semua harus dijaminkan supaya ada kepastian bayar. “Itu harus terus diperjuangkan, barang kali nanti terjadi deal dengan perusahaan, itu kemungkinan bisa naik harganya (nilai pesangon).” Tambahnya.

“Banyak terobosan bisa dilakukan, terus kasus-kasus yang sedang terjadi, dibawah upah minimum gebuk, tidak bayar pesangon pidana, gebuk nya di UPT Cabang nya Provinsi dan Provinsi. kita jadwalkan rabuan, kalau tidak ya 2 kali rabu 1 kali aksi.” Pungkas Ketua Umum menutup sesi seminar.

SN 01/Editor