Deteksi dini yang dilakukan tim LKS Tripartit daerah Kabupaten Bantul dilakukan untuk lebih meminimalisir aduan yang masuk ke Disnaker karena banyaknya permasalahan ketenagakerjaan

(SPN News) Bantul, Tim LKS Tripartit daerah Kabupaten Bantul pada Rabu (31/10/2018) melaksanakan deteksi dini di tiga perusahaan di Bantul. Tiga perusahaan yang dijadikan sasaran deteksi dini adalah PT Anindya Mitra Internasional yang bergerak di bidang transportasi, PT Busana Remaja Argacipta yang bergerak dibidang garment serta PT Aquila yang bergerak di bidang industri mebel.

Tim deteksi dini dibagi menjadi tiga tim dikarenakan jangkauan area tiga perusahaan yang dilakukan deteksi dini berada di tempat yang berjauhan di bantul. Deteksi dini yang dilakukan tim LKS Tripartit daerah Kabupaten Bantul dilakukan untuk lebih meminimalisir aduan yang masuk ke Disnaker karena banyaknya permasalahan ketenagakerjaan.

Baca juga:  ANCAMAN MOGOK PILOT GARUDA DI MASA LIBUR LEBARAN

“kegiatan yang kita lakukan ini adalah benar-benar deteksi dini ke perusahaan, harapan kami dengan deteksi dini ini dapat mengurangi tingkat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Bantul, karena banyaknya masalah atau terjadi konflik di perusahaan”. “Ketika kondisi kerja kondusif akan berdampak pada majunya industri di sini (Bantul) yang nantinya akan membawa kesejahteraan bagi warga Bantul juga”. Sebagaimana yang di sampaikan sekretaris dinas tenaga kerja kabupaten Bantul Suratini dalam sambutan koordinasi sebelum keberangkatan tim deteksi dini dari Tripartit daerah.

Dalam kegiatan tersebut masing – masing tim deteksi dini melakukan wawancara langsung, baik dari manajemen maupun dari karywan ataupun melalui serikat pekerja yang sudah ada serikat pekerjanya. Dari hasil deteksi dini yang dilakukan pada di tiga perusahaan yang memiliki jumlah karyawan di atas 100 pekerja terebut terdapat beberapa temuan yang bisa ditindaklanjuti oleh tim tripatit daerah. Diantaranya belum adanya serikat pekerja di perusahaan padahal perusahaan dengan jumlah pekerja di atas 2000 pekerja, kurang tertibnya wajib lapor bagi perusahaan, serta lembaga kerjasama bipartit.

Baca juga:  KRITERIA USAHA KECIL DAN MIKRO MENURUT PP NO 7/2021

Heri/Editor