Perdamaian antara Gubernur Banten dengan buruh yang menduduki ruangan kantornya

(SPNEWS) Banten, Pada (04/01/2022) telah dilakukan kesepakatan perdamaian terhadap laporan No: LP/8/496/XI/2021/SPKT III. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN tanggal 24 Desember 2021 terkait dengan insiden aksi unjuk rasa berujung didudukinya ruangan Gubernur Banten sesuai dengan prinsip keadilan restorative (Restorative Justice).

Sebelumnya, ada empat pasal dipersangkakan Wahidin Halim kepada Buruh, yakni Pasal 207 KUHP tentang pidana penghinaan terhadap terhadap penguasa yang sah, kemudian tentang perusakan Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik dalam UU ITE.

Sebagai Pelapor, Wahidin Halim akhirnya menyepakati untuk melakukan perdamaian dengan 7 orang terlapor yang dilaporkannya ke Polda Banten. Para pihak bersepakat atas dasar itikad baik Bersama untuk berdamai dalam rangka memperbaiki hubungan yang lebih harmonis antara Pekerja/Buruh dengan Gubernur Banten.

Kesepakatan para pihak tersebut tertuang dalam Surat Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani para pihak anatara Wahidin Halim dan Ketujuh orang buruh terlapor. Adapun poin-point bersama disampaikan, diantaranya :

Baca juga:  TAX RATIO 16% DAN DAYA BELI BURUH

Pertama, Bahwa Terlapor menyatakan permintaan maaf yang sebesar besarnya kepada Gubernur Banten atas apa yang dilakukan sehingga berdampak hukum dan di duga menimbulkan disharmoni hubungan antara Pekerja/Buruh dengan Gubernur Banten.

Kedua, Bahwa Gubernur Banten sebagai Pelapor menerima permintaan maaf dari Terlapor dan mengharapkan agar Terlapor tidak mengulangi kembali atas apa yang sudah pernah dilakukan terhadap Gubernur Banten.

Ketiga, Bahwa dengan dasar kesepakatan ini pihak Terlapor dan Pelapor bersepakat untuk saling memaafkan dan berdamai dan menyelesaikan permasalahan melalui keadilan restorative (Restirative Justice)

Keempat, Bahwa dengan tercapainya Keadilan Restoratif (Restorative Justice) maka Gubernur Banten sebagai Pelapor Mencabut laporan No: LP/B/496/XII/2021/SPKT III.DITRESKRIMUM/ POLDA BANTEN tanggal 24 Desember 2021 dan sekaligus Pelapor meminta kepada POLDA BANTEN untuk menghentikan proses hukum atas laporan tersebut.

Baca juga:  SPN MOROWALI MENOLAK UMK MOROWALI 2020

Menanggapi adanya perdamaian kedua belah pihak antara Wahidin Halim dengan para Terlapor, Ketua Bidang Politik dan Hubungan antar lembaga dalam negeri DPP SPN, Puji Santoso, S.H. mengapresiasi tindakan WH melakukan perdamaian.

“Selamat kepada kawan-kawan yang perkaranya sudah selesai dan apresiasi kepada Gubernur Banten atas langkah ini,” tambah Puji Santoso mengapresiasi.

Namun Puji Santoso mengingatkan, bahwa agenda utama soal Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) tahun 2022 tetap harus dilanjutkan dan berharap Gubernur Banten dapat berkomunikasi dengan pihak buruh untuk permasalahan Revisi Upah Minimum 2022, karena yang terjadi di lapangan sekarang harga-harga kebutuhan pokok dan lain-lain sudah mulai naik.

Dalam perdamaiannya di rumah pribadi WH, Puji mengatakan pertemuan tersebut hanya membahas terkait pencabutan kasus di Polda Banten, tidak ada pembahasan tentang UMK tahun 2022.

SN 01/Editor