(SPNews) Serikat Pekerja Nasional (SPN) melalui Ketua Umumnya yaitu Iwan Kusmawan SH menyatakan penolakan terhadap kenaikan iuran BPJS kesehatan yang tertuang dalam Perpres No 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden No 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dan berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2016.

Dalam pernyataannya pada tanggal 11 Maret 2016 Ketua Umum DPP SPN Iwan Kusmawan SH menyatakan “Kalau isi dari Perpers ini hanya akan menimbulkan masalah baru bagi pekerja/buruh sebagai contoh yang berkaitan dengan iuran yang dinaikkan, denda keterlambatan, kami dengan tegas menolak keberadaan aturan tersebut. Menurutnya dalam aturan tersebut iuran dinaikkan untuk kelas III dari Rp 25.000,- per orang/bulan menjadi Rp 30.000,- per orang/bulan, untuk kelas II dari Rp 42.500,- per orang/bulan menjadi Rp 51.000,- per orang/bulan dan untuk kelas I dari Rp 59.500,- per orang/bulan menjadi Rp 80.000,- per orang/bulan, seharusnya Pemerintah lebih konsen kepada UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dimana didalam UU tersebut telah diamanatkan bahwa Negara melalui APBN dapat memberikan subsidi 5% dan APBD 10%, hal ini sebetulnya yang harus menjadi perhatian Pemerintah.

Baca juga:  KONSOLIDASI PENGURUS SPN KAB PEKALONGAN DALAM MEMBANGUN PENGUATAN INTERNAL ORGANISASI

Pemerintah juga harus bersungguh-sungguh dengan pemberian dana bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) semua harus diawasi dan diatur dengan baik sehingga tepat pada sasaran, karena masih ada masyarakat yang belum mendapatkan haknya dari Negara. Hal tersebut dikarenakan belum diketahui secara keseluruhan dan masih kurangnya sosialisasi serta ada sekitar 47 juta sektor formal yang belum terjamah dengan atau belum menjadi peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah tidak tegas terhadap para pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerja/buruhnya untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, hal inilah yang seharusnya menjadi konsentrasi pemerintah bukan terus – menerus memeras para pekerja/buruh agar iurannya dinaikkan.

Berikut perubahan yang terjadi dalam Perpers No 19 tahun 2016 diantaranya :

  1. Peserta PPU dapat mendaftarkan sendiri.
  2. Sanksi bagi badan usaha yang tidak mendaftarkan dipertegas.
  3. Batas PTKP menjadi Rp. 8.000.000,-
  4. Besaran iuran mandiri kelas III Rp 30.000,- kelas II Rp 51.000,- kelas I Rp 80.000,- berlaku 1 April 2016.
  5. Iuran PPU komposisinya pengusaha 3% dan pekerja 2%.
  6. Kewajiban setor iursn bagi pengusaha paling lambat tanggal 10.
  7. Pembayaran Pemda dipertegas.
  8. Denda keterlambatan naik menjadi 2,5%.
  9. Pasal 21 adanya aturan promotif dan preventif.
  10. Pasal 22 penegasan bentuk pelayanan kesehatan yang dijamin.
  11. COB sudah diatur dipasal 24 dan 27 tetapi hanya untuk non medis.
  12. Pasal 36a mengatur tentang pelarangan menarik biaya pelayanan kepada peserta diluar paket.
Baca juga:  MASA DEPAN PEKERJA LAMONGAN DI ERA KESENJANGAN UMK

Shanto/jabar6 dikutip dari sindonews.com