Ilustrasi BP Jamsostek

Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo memastikan seluruh jajarannya berkoordinasi secara proaktif juga berkolaborasi dengan seluruh kementerian/lembaga, pimpinan daerah dan Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasinya

(SPNEWS) Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan amunisi baru kepada BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) pada 25 Maret 2019.

Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo menyambut baik arahan presiden ini, serta akan memastikan seluruh jajarannya berkoordinasi secara proaktif juga berkolaborasi dengan seluruh kementerian/lembaga, pimpinan daerah dan Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasinya.

Menurut dia, BP Jamsostek segera bergerak mempersiapkan sistem administrasi, prasarana dan sarana yang dibutuhkan. Kemudian seluruh personil juga disiagakan untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder di seluruh Indonesia

Baca juga:  KETENTUAN TENTANG TKA DALAM PERPU NO 2 TAHUN 2022

“Ini pekerjaan besar bagi kita semua. Kami juga memastikan telah menyelesaikan semua pekerjaan rumah kami, seperti meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi. Juga terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya stakeholder pemerintahan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, (6/4/2021).

Anggoro menambahkan, sosialisasi masif dipandang perlu karena pengetahuan mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan dan BP Jamsostek sebagai lembaga penyelenggaranya harus terus dijaga konsistensinya.

“Semoga dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan,” pungkas Anggoro.

SN 09/Editor