Aksi ini merupakan aksi kedua kalinya terkait dengan PHK sepihak pada ratusan karyawan kontrak dan ancaman PHK pada 257 pekerja

(SPNEWS) Pekalongan, Ratusan buruh pabrik PT Pajitex, yang berada di Watusalam, Buaran, pada (22/09/2020), melakukan aksi unjuk rasa di depan pabrik. Aksi ini merupakan aksi kedua kalinya terkait dengan PHK sepihak pada ratusan karyawan kontrak dan ancaman PHK pada 257 pekerja.

“Perusahaan telah memutuskan hubungan kerja sepihak. Kalau yang pekerja kontrakan, sudah. Ada ratusan. Ini 257 karyawan juga terancam akan di PHK,” kata jelas Amir, Sekretaris PSP SPN PT Pajitex.

Para pekerja kontrakan yang semestinya menerima pesangon satu kali gaji, tidak menerimanya. Demikian juga untuk karyawan yang di PHK juga tidak aka diberi pesangon dua kali lipat dari bayaran.

Baca juga:  PEMPROV DKI MEMUTUSKAN MAKAN DI WARTEG WAJIB TUNJUKKAN KARTU VAKSIN COVID-19

Menurut Amir, tidak sesuai aturan yang ada, pihak perusahaan hanya memberikan 0,75 persen dari bayaran yang diterima.

Sementara itu, Susilo, pengacara pihak perusahaan mengatakan masalah pesangon ini masih belum bisa diputuskan karena masih menunggu koordinasi dengan pihak manajemen perusahaan yang berada di Surabaya.

Karena tidak menemukan titik temu, massa kemudian melakukan konvoi menuju ke Kantor Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Pekalongan yang berada di Jalan Pemuda untuk menyampaikan harapan mereka.

Ali Sholeh, Ketua SPN kabupaten Pekalongan, menjelaskan pihak pengusaha harus sesuai dengan undang-undang yang ada.

“Dari 257 yang di PHK ini, ada sembilan orang yang harus dipekerjakan kembali. Sisanya, teman-teman minta pesangon 2 kali ketentuan undang-undang” kata Ali Sholeh.

Baca juga:  SIDANG PARIPURNA MAJENAS KE - 1 SPN

Ditambahkan, pihak perusahaan sendiri melakukan PHK bukan karena merugi di tengah pendemi corona. Melainkan pergantian dari tenaga manusia ke mesin.

“Bukan karena merugi karena pendemi. Buktinya beberapa mesin pengganti tenaga manusia didatangkan. Beberapa bangunan baru tengah proses pembuatan. Artinya perusahaan mampu, bukan karena merugi,” jelasnya.

Terkait dengan PHK, pihak pekerja dan perusahaan sedang proses bipartit, belum ada titik temu. Pihak perusahaan masih bersedia untuk bersedia bipatrit, bila tidak ada titik temu, pekerja bisa mencatatkan ke Disnaker Kabupaten Pekalongan,” jelas Eni.

Usai menyampaikan aspirasinya, ratusan para buruh membubarkan diri. Para buruh, kemudian akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan, untuk proses selanjutnya.

SN 09/Editor