Perundingan Bipartit untuk menyelesaikan kasus yang menimpa anggota PSP SPN PT Guang Ching Nickel and Stainless Steel (GCNS) bernama Rudi

(SPNEWS) Bahodopi, Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali dan PSP SPN PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Steel (GCNS) melakukan bipartit terkait permasalahan yang dialami salah satu anggota SPN bernama Rudi Bagian Driver trailler Departement FPD yang telah diberikan sanksi berupa tidak diberikan lembur tetap (reguler) selama 8 bulan terakhir ini tanpa surat tertulis dan regulasi aturan yang ada.

Pihak manajemen yang diwakili oleh Bagian Disipliner Andri dan Muh. Sidik M. Salam tidak bisa memberikan keputusan sehingga meminta waktu selama dua hari untuk bisa memberikan penjelasan terkait permasalahan tersebut.

Baca juga:  BALEG DPR RI TIDAK TERIMA DISEBUT TUKANG STEMPEL UU CIPTA KERJA

Menurut informasi yang di dapat oleh Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing, Supervaiser Tiongkok bernama Cao menyatakan bahwa Rudi sudah tidak mau lagi dipekerjakan di Departemen FPD. “Kami menyayangkan kepada pihak manajemen GCNS yang tidak bisa mengambil keputusan sesuai aturan yang ada.” ujarnya

Sementara Ketua PSP SPN PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Steel (GCNS) Andi Hamka menyampaikan bahwa SPN meminta kepada manajemen agar Rudi segera dipekerjakan normal kembali seperti jam kerja sebelumnya. “Manajemen berjanji dua hari kedepan akan memberikan penjelasan terkait masalah ini, kami SPN akan terus memperjuangkan agar sanksi tersebut segera dicabut.” terangnya melalui pesan whatsapp.

SN 08/Editor

Baca juga:  WORKSHOP RAPERDA KABUPATEN BANTUL